Minggu, 04 Mei 2008

62 Penjudi Sabung Ayam Digaruk Polisi

Jambi, AP- Aparat Gabungan dari Polres Muaro Jambi dibantu Satuan Reskrim Polda Jambi berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB) Delapan ( 8 ) ekor ayam dan Sepuluh ( 10 ) Unit Motor di Desa Kebun Sembilan Kabupaten Muaro Jambi,dari Pejudi penyabung ayam.

Terbongkarnya kasus perjudian sabung ayam itu, berkat adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas para penyabung ayam.Aktivitas judi sabung ayam itu, sebelumnya juga sudah menjadi incaran petugas.

Setelah satu minggu dilakukan pengintaian tim Reskrim, Jum'at ( 2/5) langsung mengadakan penggerebekan ke TKP.Tidak mau buruannya lepas, aparat tim gabungan mengepung lokasi perjudian

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Tedjo Dwikora mengatakan, para penyabung ayam tersebut berasal dari warga Kota Jambi. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB dan para penjudi yang tertangkap langsung di giring ke Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut

," Penangkapan terhadap para pejudi sabung ayam untuk menindak lanjuti intruksi kapolda, untuk memberantas segala bentuk perjudian," tegasnya. dra

Tidak ada komentar: