Minggu, 04 Mei 2008

BUPATI MERANGIN MEMBUKA SOSIALISASI PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bangko, AP-Bupati Merangin yang diwakili Peltu Sekda oleh Drs. H. Marzuki Hahya mengatakan bahwa seiring acap berubahnya peraturan perundang-undangan di Neagara kita tercinta ini. Sebagai akibat bergulirnya era otonomi dan reformasi berbagai bidang dalam penyelenggaraan roda pemerintahan, roda pembangunan dan roda pelayanan masyarakat. Sehingga menurut kepekaan kita semua sebagai aparatur penyelenggara pemerintah dan pelayanan di daerah kepada masyarakat.
Untuk mampu memahami, mengerti menguasai, tanggap dan bijaksana terhadap bebagai perubahan yang ada. Tanpa mengorbankan atau mengurangi kuantitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai standar pelayanan yang ada. Bahkan diharapkan mampu mengarah kepada pelayanan prima.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa pajaklah yang enjadi konstribusi dana sebagai sumber pendapatan Negara dan daerah. Maka, sebagai aparatur yang menyadari sepenuhnya bahwa pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Realitisnya sebagian besar bergabtung pada anggaran dari APBN yang bersumber dari penerimaan pajak. Dasar hukum terbaru pengelolaan pajak adalah:
Undang-undang No 16 Tahun 2000 sebagai pengganti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Undang-undang No 28 Tahun 2007 sebagai pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan, Undang-undang No 18 Tahun 2000 sebagai pengganti Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa perjualan atas barang mewah, Peraturan No 45 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan (PPh) bagi pejabat Negara, pegawai negri sipil, anggota ABRI dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan daerah, Peraturan pemerintah No105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan Keputusan mentri keuangan No 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharawan dan kas Negara (KPKN atau sekarang KPPN) untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM berserta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ada beberapa hal mendasar yang perlu menjadi perhatian bersama terutama para pejabat di daerah baik selaku pimpinan instasi atau pun pengguna anggaran/barang, pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara pengeluaran dan bendahara gaji. Untuk memperhatiakn dan mematuhi berbagi aturan terutama yang berkenaan kewajiban dan larangan dalam pengelolaan dan yang berhubungan dengan pajak.

Akibat kelalaian atau kesengajaan dari wajib pajak perorangan dan bendaharawan yang juga adalah sama dengan wajib pajak. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga dan kenaikan, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan badan. Baik karena alpa/lalai apalagi disengaja. Kepada seluruh peserta sosialisasi dari seluruh kerja perangkat daerah, di lingkungan Pemkab. Merangin an wakil dari beberapa bank persepsi sebagai mitra Pemda. Agar dapat mengikuti dan menyimak dengan serius, terhadap seluruh meteri sosialisasi yang disampaikan oleh para pemateri yang berasal dari kantor pelayanan pajak Muara Bungo dan kantor KPPN Bangko.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahuan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2007 adalah paling lambat 3 )taiga) bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2008. Saya berharap tidak akan terjadi keterlamabtan penyetoran dan pelaporan SPT tahunan PPh pasal 21 tahun pajak 2007. Sehingga sanksi administrasi dan terlebih lagi sanksi pidana dapat dieliminir sekecil mungkin. Kabag keuangan Sekda Merangin Insiyur MUM ketika diwawancari menagtakan bahwa tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi

Kabag Keuangan Sekda Nerangin Ir.M.Arif, MUM ketika dijumpai Koran ini mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi pelaporan SPT Tahuan PPH pasal 21 guna untuk meningkatkan SDM Kepala PPK-SKPD Bendahara Gaji seluruh SKPD dilingkungan Kabupaten Merangin, serta utusan dari Bank yang terkait.

Sosialisasi ini di ikuti kepala Dinas/Instansi, Badan, Kantor, Bagian, Camat serta Bendahara SKPD, sebanyak 150 orang peserta bertempat di ruang pola Kantor Bupati.
Sedangkan Materi Sosialiasi disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo serta Kepala KPPN Bangko. Sud/Lan.

Tidak ada komentar: