Jambi, AP – Buruh PT WKS, Hariadi alias Bujang (30), untuk sementara diamankan polisi Polres Batanghari, guna proses hukum, karena mencabulan anak dibawah umur, sebut saja namanya Sari.
Pencabulan tersebut berlangsung, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, di Komplek PT WKS Distrik III, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Terungkapkan kasus itu, setelah korban yang masih berusia 7 tahun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, bahwa kemaluannya dimasuki jari dan lidah oleh Bujang.
Menurut laporan dari kepolisian, sebelum kejadian, saat itu pelaku mengajak pelaku kerumahnya, Komplek PT WKS Distrik III, dan menyuruh korban menonton flm forno.
Tidak lama kemudian, pelaku menghampiri korban, dengan bujuk rayu, lalu mencabulinya, dengan cara jari dan lidah pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban. (don)
Pencabulan tersebut berlangsung, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, di Komplek PT WKS Distrik III, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Terungkapkan kasus itu, setelah korban yang masih berusia 7 tahun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, bahwa kemaluannya dimasuki jari dan lidah oleh Bujang.
Menurut laporan dari kepolisian, sebelum kejadian, saat itu pelaku mengajak pelaku kerumahnya, Komplek PT WKS Distrik III, dan menyuruh korban menonton flm forno.
Tidak lama kemudian, pelaku menghampiri korban, dengan bujuk rayu, lalu mencabulinya, dengan cara jari dan lidah pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban. (don)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar