Minggu, 04 Mei 2008

Serobot Tanah, Warga Jambi Timur Dipolisikan

Jambi, AP – Emiwati (49) yang tinggal di Jalan Untung Soropati, No 26, RT 45, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, belum lama ini melaporkan Azrin (40) warga RT 16, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, ke Poltabes Jambi, dengan kasus penyerobotan tanah.

Data yang berhasil didapat harian ini menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan kepolisi, karena merasa dirugikan. Pasalnya, Azrin, tanpa izin, telah mendirikan bangunan rumah dan menyewakan kepada orang lain, di tanah miliknya, yang berlokasi di kawasan RT 16, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Dalam laporannya, korban yang berprofesi Guru SMP itu, mengaku telah dirugikan, satu bidang tanah luas 250 M2, yang ditaksirkan senilai Rp 180 juta.
Sampai berita ini ditulis, kasus penyerobatan tanah itu masih diselediki dan di tindak lanjut laporan tersebut. Petugas sedang mempelajari, saksi korban akan di panggil untuk dimintai keterangannya. (don)




Tidak ada komentar: