Jakarta, AP--Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak mengaku, terus mendapat teror setelah mengalirkan dana Bank Indonesia sebesar Rp16,5 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Beberapa kali Antony menelepon Asnar menagih sisanya," ungkap Rusli ketika bersaksi dalam sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2008).
Rusli memaparkan, teror itu terjadi usai dirinya dan pengurus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Asnar Ashari memberikan uang Rp16,5 miliar tersebut ke rumah mantan anggota komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin di Jalan Gandaria Jakarta Selatan, 18 September 2003.
Menurutnya, hal itu karena DPR tetap mengacu pada permintaannya semula, yakni BI harus menyediakan Rp25 miliar untuk amandemen Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Bank Indonesia.
"Menurut Asnar, Antony selalu menagih sisanya. Dan dijawab Asnar bahwa yang bisa diberikan hanya segitu," kata Rusli di depan ketua majelis hakim Gus Rizal.
Adapun uang Rp16, 5 miliar itu adalah bagian dari dana BI, sebesar Rp31,5 miliar, yang dicairkan sebanyak lima kali.
Untuk uang Rp16,5 miliar itu sendiri, Rusli menjelaskan, telah diserahkan ke Antony dalam dua kali penyerahan. Penyerahan pertama pada 18 September 2003, dan selanjutnya pada 8 Desember 2003.
Kedua proses penyerahan itu dilakukan di rumah Antony, dimana menurut Rusli, saat penyerahan itu tampak anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu sudah stand by di rumah Antony.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar