Minggu, 24 Agustus 2008

Terdakwa Korupsi Kasda Sakit

Menderita Penyakit Campak dan Radang Usus

Jambi, AP- Terdakwa Zaidan Jauhuri mantan Kabag Keuangan Pemkab. Muarojambi terkait korupsi Kas daerah (Kasda) Rp4,5 miliar, dilarikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke rumah sakit umum setempat akibat sakit. Hasil pantauan, di RSU Raden Mattaher Jambi, Senin, Zaidan menderita sakit sejak Kamis lalu (14/8) hingga sekarang masih menjalani perawatan intensif di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut.
Menurut dokter jaga, kondisi Zaidan kini sudah mulai membaik namun masih perlu perawatan intensif akibat sakit campak dan komplikaksi dengan radang usus. Sementara itu menurut staf Kejari Muarojambi yang menjaga terdakwa di rumah sakit mengatakan, status tahanan Zaidan kini dibantarkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat dari tahanan Lapas ke tahanan rumah untu menjalani berobat jalan. Zaidan terlibat kasus Kasda Muarojambi bersama tiga tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Drs As`ad Syam, Ketua DPRD, Nawawi Hamid dan mantan Wakil Ketua DPRD, Husin Efendi yang diduga telah menerima dan menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi.
Terungkapnya kasus tersebut setelah ada laporan masyarakat dan bukti hasil audit BPK, bahwa ada dana kas daerah Pemkab Muarojambi yang selama lima tahun (2001-2005) tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah diperiksa saksi-saksi maka terungkap dan terbukti adanya dana Rp4,5 miliar anggaran kasda yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan bupati dan kabag keuangan,juga mengalir ke oknum anggota dewan. Keterlibatan Zaidan karena sebagai staf langsung bupati yang paling mengetahui dan bertanggungjawab atas penggunaan dana tersebut dan juga ikut menikmati hasil kejahatan itu

Menderita Penyakit Campak dan Radang Usus
Jambi, AP- Terdakwa Zaidan Jauhuri mantan Kabag Keuangan Pemkab. Muarojambi terkait korupsi Kas daerah (Kasda) Rp4,5 miliar, dilarikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke rumah sakit umum setempat akibat sakit. Hasil pantauan, di RSU Raden Mattaher Jambi, Senin, Zaidan menderita sakit sejak Kamis lalu (14/8) hingga sekarang masih menjalani perawatan intensif di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Menurut dokter jaga, kondisi Zaidan kini sudah mulai membaik namun masih perlu perawatan intensif akibat sakit campak dan komplikaksi dengan radang usus.
Sementara itu menurut staf Kejari Muarojambi yang menjaga terdakwa di rumah sakit mengatakan, status tahanan Zaidan kini dibantarkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat dari tahanan Lapas ke tahanan rumah untu menjalani berobat jalan. Zaidan terlibat kasus Kasda Muarojambi bersama tiga tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Drs As`ad Syam, Ketua DPRD, Nawawi Hamid dan mantan Wakil Ketua DPRD, Husin Efendi yang diduga telah menerima dan menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi.
Terungkapnya kasus tersebut setelah ada laporan masyarakat dan bukti hasil audit BPK, bahwa ada dana kas daerah Pemkab Muarojambi yang selama lima tahun (2001-2005) tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah diperiksa saksi-saksi maka terungkap dan terbukti adanya dana Rp4,5 miliar anggaran kasda yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan bupati dan kabag keuangan,juga mengalir ke oknum anggota dewan. Keterlibatan Zaidan karena sebagai staf langsung bupati yang paling mengetahui dan bertanggungjawab atas penggunaan dana tersebut dan juga ikut menikmati hasil kejahatan itu. dra

Tidak ada komentar: