Jambi, AP- 12 partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, Asnawi AB – Nuzul Prakasa (BN2), Jumat (22/8) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Keduabelas parpol yang terdiri dari, Partai Golkar, PKS, PDS, PBSD, PNUI, PNI Marhaenisme, Partai Merdeka, Pelopor dan PPDI.
Mereka menyampaikan laporan keberatan terhadap proses penyelenggaran pemilihan Walikota Jambi yang digelar 20 Agustus 2008 lalu. Alasanya, pesta demokrasi yang diselenggarakan KPU Kota Jambi, cacat hukum.
Abdullah Jufri, anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Golkar, yang ikut mendatangi KPU Kota Jambi, menjelaskan kalau KPU Kota Jambi telah melanggar pasal 2 UU 22 tahun 2007, tentang penyelenggaraan pemilu yang berpedoman pada azas mandiri, jujur dan adil serta profesional.
Selain itu KPU juga dinilai telah melanggar pasal 25 ayat 3 peraturan KPU nomor 6 tahun 2007, tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilhan umum Walikota dan Wakil Walikota Jambi, penyerahan kartu pemilih harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“Penyelenggaran Pilwako Jambi yang diselenggarakan 20 Agustus lalu, sarat dengan pelanggaran dan cacat hukum. Oleh karena itu, kami atas nama utusan partai pengusung dari BN2 mengharapkan pada KPU untuk tidak mengesahkan hasil pemilu ini. Selain itu, kami meminta penyelenggaran pemilu ulang serta memproses tindak lanjut temuan yang dilaporkan ke Panwaslu terhitung sejak surat ini disampaikan,” tegasnya tanpa menjelaskan secara konkrit, pelanggaran yang dilakukan oleh calon Walikota dan Wakil Walikota yang dimaksud.
Laporan keberatan terhadap proses pilwako ini, diterima langsung oleh ketua KPU Kota Jambi, Drs Bajuri M. Setelah laporan itu disampaikan ke KPU, utusan ini juga menyampaikan laporan ini ke panitia pengawas pilkada kota Jambi.dra
Keduabelas parpol yang terdiri dari, Partai Golkar, PKS, PDS, PBSD, PNUI, PNI Marhaenisme, Partai Merdeka, Pelopor dan PPDI.
Mereka menyampaikan laporan keberatan terhadap proses penyelenggaran pemilihan Walikota Jambi yang digelar 20 Agustus 2008 lalu. Alasanya, pesta demokrasi yang diselenggarakan KPU Kota Jambi, cacat hukum.
Abdullah Jufri, anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Golkar, yang ikut mendatangi KPU Kota Jambi, menjelaskan kalau KPU Kota Jambi telah melanggar pasal 2 UU 22 tahun 2007, tentang penyelenggaraan pemilu yang berpedoman pada azas mandiri, jujur dan adil serta profesional.
Selain itu KPU juga dinilai telah melanggar pasal 25 ayat 3 peraturan KPU nomor 6 tahun 2007, tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilhan umum Walikota dan Wakil Walikota Jambi, penyerahan kartu pemilih harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“Penyelenggaran Pilwako Jambi yang diselenggarakan 20 Agustus lalu, sarat dengan pelanggaran dan cacat hukum. Oleh karena itu, kami atas nama utusan partai pengusung dari BN2 mengharapkan pada KPU untuk tidak mengesahkan hasil pemilu ini. Selain itu, kami meminta penyelenggaran pemilu ulang serta memproses tindak lanjut temuan yang dilaporkan ke Panwaslu terhitung sejak surat ini disampaikan,” tegasnya tanpa menjelaskan secara konkrit, pelanggaran yang dilakukan oleh calon Walikota dan Wakil Walikota yang dimaksud.
Laporan keberatan terhadap proses pilwako ini, diterima langsung oleh ketua KPU Kota Jambi, Drs Bajuri M. Setelah laporan itu disampaikan ke KPU, utusan ini juga menyampaikan laporan ini ke panitia pengawas pilkada kota Jambi.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar