Minggu, 24 Agustus 2008

Dari PTUN Hingga Mengadukan KPUD ke MA, Asnawi Ngaku Siap

Jambi, AP- Tidak berhenti sampai laporan saja, semalam (22/08), Asnawi pun sudah siap melayangkan gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan KPUD Kota Jambi, yang membolehkan masyarakat memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut dinilai kandidat dengan no urut empat ini telah menyalahi undang-undang NO 32 tahun 2004, akibatnya putusan itu cacat hukum. ’’Kami pasti akan melayangkan gugatan ke PTUN, saat ini kami sudah mempunyai kuasa hukum. Sekarang tinggal kita kumpulkan alat bukti,’’ tegas Asnawi.
Tidak hanya itu, Asnawi pun siap melayangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung jika memang hal itu diperlukan. Menurutnya, pemilihan walikota ini tidak murni, karena masih banyak sekali kecurangan-kecurangan yang ditemukan oleh tim pendukungnya, seperti money politik, serta beberapa bukti seperti kartu sehat, kain sarung, serta beberapa bukti lainya yang mengakibatkan masyarakat tidak murni memilih.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Jambi, Badjuri mengaku siap jika memang gugatan itu dilayangkan karena menurutnya sebelum keputusan tersebut diambil pihaknya sudah konsultasi terlebih dahulu engan unsur muspida,’’ katanya.
Sedangkan Ketua Panswas pilwako Kota Jambi, Arief Rochman, SE menyatakan pihaknya menerima laporan tersebut, namun pihanya akan menyelesaikan proses perkara ini hanya sebatas sengketa saja, sedangkan untuk pertanggung jawaban pelanggaran administrasi itu, menurutnya merupakan tanggung jawab KPUD Kota Jambi, dan masalah hukumnya akan diselesaikan di PTUN. dra

Tidak ada komentar: