Minggu, 24 Agustus 2008

PT IKU Tak Punya HGU dan Sertifikat

Jambi, AP-- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tidak akan menerbitkan sertifikat dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Indo Kebun Unggul(IKU).

Masalahnya PT. IKU bukan sebagai pemilik tanah bekas hutan ulayat Suku Anak Dalam (SAD), di Dusun Sialang Punguk Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, tegas seorang pejabat Kantor BPN Batanghari, Kamis (21/8).

Kendati perusahaan tersebut memperoleh empat izin, yakni Izin Prinsip dari Bappeda Batanghari, Persetujuan Izin Menteri Pertanian, Izin Lokasi dari BPN dan Bupati Batanghari, tapi itu bukan bukti sebagai hak milik.

Proses untuk memperoleh sertifikat tanah dan HGU, menurut pejabat BPN Batanghari tersebut ada dua persyaratan seperti ada akte jual-beli atau pola kemitraan yang jelas dan tidak bersengketa terhadap status hak kepemilikan tanah.

Keempat izin tersebut juga mempunyai masa berlaku, dan apabila perusahaan tidak melakukan konversi lahan kepada mitra petani plasma, maka surat Izin Prinsip/Lokasi harus dicabut dan tidak diperpanjang atau berakhir dengan sendirinya.

Perusahaan PT. IKU yang dipimpin Ayong, seperti dilaporkan pengacara SAD Sialang Puguk, Mangara Siagian SH dalam surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolri, kebun kelapa sawit yang dibangun seluas 2.300 hektar (baru 663 ha yang terbangun) sejak berproduksi belum ada yang dikonversi.

Pemda Batanghari juga telah berulangkali meminta PT. IKU agar melaksanakan konversi lahan plasma terhadap SAD Sialang Punguk (1.150 petani), namun hingga kini menurut Siagian tidak pernah diindahkan oleh perusahaan tersebut yang awalnya melakukan perjanjian pola kemitraan.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut juga menggunakan uang pinjaman dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) tanggal 2 Maret 1999 sebesar sekitar Rp 23 miliar lebih juga atas nama KUD Sinar Tani, tapi dananya ditransfer ke PT.IKU.
Perusahaan tersebut menurut advokat anggota Peradi tersebut, sampai sekarang kelihatannya tidak menepati janji terhadap anggota KUD Sinar Tani SAD sebagai pemilik tanah ulayat yang juga harus membayar cicilan kredit ke Bank Mandiri (kredit macet).don

Tidak ada komentar: