Jambi, AP- Masih banyak perusahaan di Jambi baik swasta maupun perusahaan milik negara dan daerah (BUMN/BUMD) yang mengabaikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).
Ketua Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) Jambi, Rayda Pane di Jambi, Minggu, mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, program P2K3 harus dimiliki dan diterapkan oleh semua perusahaan, namun masih banyak yang mengabaikannya.
"Pengamatan di lapangan penerapan programp P2K3 itu belum optimal, dan perlu instansi terkait untuk memberikan ketegasan dan perintah pada perusahaan supaya melaksanakannya.
Bekerja untuk memenuhi kebutuhan itu kewajiban pekerja pada perusahaan, dan perusahaan harus memberi jaminan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau korban jiwa.
Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dijamin dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, untuk itu tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberi perlindugan kesehatan bagi pekerjanya.
Di Provinsi Jambi terdapat ratusan perusahaan yang terdaftar yang memperkerjakan puluhan ribu pekerja, namun baru 60 perusahaan yang menerapkan program P2K3.
Penerapan P2K3 itu harus diutamakan agar keamanan dan kenyamanan kerja tetap terjaga, dengan sendirinya iklim kerja yang kondusif akan terwujud.
SPSI akan terus mendesak instansi terkait melakukan pengawasan, bila perlu sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkannya.dra
Ketua Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) Jambi, Rayda Pane di Jambi, Minggu, mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, program P2K3 harus dimiliki dan diterapkan oleh semua perusahaan, namun masih banyak yang mengabaikannya.
"Pengamatan di lapangan penerapan programp P2K3 itu belum optimal, dan perlu instansi terkait untuk memberikan ketegasan dan perintah pada perusahaan supaya melaksanakannya.
Bekerja untuk memenuhi kebutuhan itu kewajiban pekerja pada perusahaan, dan perusahaan harus memberi jaminan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau korban jiwa.
Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dijamin dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, untuk itu tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberi perlindugan kesehatan bagi pekerjanya.
Di Provinsi Jambi terdapat ratusan perusahaan yang terdaftar yang memperkerjakan puluhan ribu pekerja, namun baru 60 perusahaan yang menerapkan program P2K3.
Penerapan P2K3 itu harus diutamakan agar keamanan dan kenyamanan kerja tetap terjaga, dengan sendirinya iklim kerja yang kondusif akan terwujud.
SPSI akan terus mendesak instansi terkait melakukan pengawasan, bila perlu sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkannya.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar