Jambi, AP-- Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jambi akan menentukan kasus pemotongan bonus atlet yang ditangani KONI setempat, dapat diselesaikan pada September mendatang apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak.
Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi pada 2007, kata jaksa penyidik, Sholikin SH, Kamis.
Penyidikan kasus bonus atlet itu ditargetkan selesai September, sudah ada keputusan apakah diteruskan ke tahap penyelidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
Sampai saat ini sudah sekitar 25 atlet, pelatih, pengurus dan staf KONI serta pengawai Dispora Jambi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam pengumpulan data tersebut.
Untuk menentukan suatu kasus korupsi, diperlukan dua alat bukti kuat yakni keterangan saksi dan bukti tertulis dan bukti-bukti tersebut sedang dikumpulkan.
Penyidik kejaksaan kini sedang memeriksa kembali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Baharuddin dari Dispora Jambi untuk mengetahui aliran dana bonus atlet ke KONI.
Dana bonus atlet selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2007, adalah dana dari ABPD untuk KONI melalui Dispora. Sedang hasil pemeriksaan dari keterangan atlet mengakui ada pemotongan bonus selama tiga bulan tersebut dan kesimpulan sementara dari keterangan saksi pemotongan bonus dilakukan oleh Ketua Harian KONI Jambi, Nasrun Arbain, tegas jaksa penyidik Sholikin
Jambi, AP-- Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jambi akan menentukan kasus pemotongan bonus atlet yang ditangani KONI setempat, dapat diselesaikan pada September mendatang apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak.
Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi pada 2007, kata jaksa penyidik, Sholikin SH, Kamis.
Penyidikan kasus bonus atlet itu ditargetkan selesai September, sudah ada keputusan apakah diteruskan ke tahap penyelidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
Sampai saat ini sudah sekitar 25 atlet, pelatih, pengurus dan staf KONI serta pengawai Dispora Jambi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam pengumpulan data tersebut.
Untuk menentukan suatu kasus korupsi, diperlukan dua alat bukti kuat yakni keterangan saksi dan bukti tertulis dan bukti-bukti tersebut sedang dikumpulkan.
Penyidik kejaksaan kini sedang memeriksa kembali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Baharuddin dari Dispora Jambi untuk mengetahui aliran dana bonus atlet ke KONI.
Dana bonus atlet selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2007, adalah dana dari ABPD untuk KONI melalui Dispora. Sedang hasil pemeriksaan dari keterangan atlet mengakui ada pemotongan bonus selama tiga bulan tersebut dan kesimpulan sementara dari keterangan saksi pemotongan bonus dilakukan oleh Ketua Harian KONI Jambi, Nasrun Arbain, tegas jaksa penyidik Sholikin.dra
Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi pada 2007, kata jaksa penyidik, Sholikin SH, Kamis.
Penyidikan kasus bonus atlet itu ditargetkan selesai September, sudah ada keputusan apakah diteruskan ke tahap penyelidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
Sampai saat ini sudah sekitar 25 atlet, pelatih, pengurus dan staf KONI serta pengawai Dispora Jambi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam pengumpulan data tersebut.
Untuk menentukan suatu kasus korupsi, diperlukan dua alat bukti kuat yakni keterangan saksi dan bukti tertulis dan bukti-bukti tersebut sedang dikumpulkan.
Penyidik kejaksaan kini sedang memeriksa kembali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Baharuddin dari Dispora Jambi untuk mengetahui aliran dana bonus atlet ke KONI.
Dana bonus atlet selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2007, adalah dana dari ABPD untuk KONI melalui Dispora. Sedang hasil pemeriksaan dari keterangan atlet mengakui ada pemotongan bonus selama tiga bulan tersebut dan kesimpulan sementara dari keterangan saksi pemotongan bonus dilakukan oleh Ketua Harian KONI Jambi, Nasrun Arbain, tegas jaksa penyidik Sholikin
Jambi, AP-- Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jambi akan menentukan kasus pemotongan bonus atlet yang ditangani KONI setempat, dapat diselesaikan pada September mendatang apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak.
Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi pada 2007, kata jaksa penyidik, Sholikin SH, Kamis.
Penyidikan kasus bonus atlet itu ditargetkan selesai September, sudah ada keputusan apakah diteruskan ke tahap penyelidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
Sampai saat ini sudah sekitar 25 atlet, pelatih, pengurus dan staf KONI serta pengawai Dispora Jambi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam pengumpulan data tersebut.
Untuk menentukan suatu kasus korupsi, diperlukan dua alat bukti kuat yakni keterangan saksi dan bukti tertulis dan bukti-bukti tersebut sedang dikumpulkan.
Penyidik kejaksaan kini sedang memeriksa kembali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Baharuddin dari Dispora Jambi untuk mengetahui aliran dana bonus atlet ke KONI.
Dana bonus atlet selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2007, adalah dana dari ABPD untuk KONI melalui Dispora. Sedang hasil pemeriksaan dari keterangan atlet mengakui ada pemotongan bonus selama tiga bulan tersebut dan kesimpulan sementara dari keterangan saksi pemotongan bonus dilakukan oleh Ketua Harian KONI Jambi, Nasrun Arbain, tegas jaksa penyidik Sholikin.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar