Minggu, 24 Agustus 2008

Pengusung BN2 Gugat KPU Kota

Jambi, AP- Terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Jambi, partai pengusung Asnawi –Nuzul berencana akan menggugat KPU Kota Jambi.
Hal ini disampaikan, Abdullah Jufri, pada wartawan di kantor KPU kota Jambi, Jumat (22/8) kemarin. Dia menyebutkan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu, yaitu tentang keterlambatan pendistribusian dan banyaknya warga yang tidak mendapat kartu surat suara saat hari pencoblosan pemilu kota Jambi, 20 Agustus, kemarin.
“Berdasarkan peraturan, kartu surat suara sudah harus diterima oleh warga tiga hari sebelum hari pencoblosan. Namun kenyataannya, saat penyelengaraan banyak kartu surat suara yang tidak diterima warga. Ini sudah menyalahi aturan perundangan-undangan yang diatur dalam Pasal 25 ayat 3 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2007,” jelasnya.
Ditanya langkah apa saja yang akan diambil Tim advokasi sebelum melakukan gugatanya ke KPU, Abdullah menjelaskan sebelum mengajukan tuntutan timnya akan mengumpulkan data dan bukti laporan yang disampaikan warga.
“Setelah bukti sudah siap maka kita akan melakukan gugatan ke KPU,” jelas anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Golkar ini.dey

Tidak ada komentar: