Minggu, 24 Agustus 2008

Syamsir: KPUD yang Timbulkan Polemik

Jambi, AP- tidak mendapatkan undangan serta kartu pemilih pada Pilkada kemarin dan mendapat tentangan dari KPU Provinsi, menurut pakar hukum Unja adalah akibat mekanisme di tubuh KUPD kota jambi yang belum berjalan maksimal.
‘’Saya sudah prediksi jauh-jauh hari masalah ini akan timbul, bahkan saya pernah mengeluarkan komentar pada suatu media di Jambi, hal ini terjadi karena mekanisme yang ada pada tubuh KPUD Kota Jambi yang belum berjalan dengan baik. Padahal mereka sudah diberikan waktu yang sukup panjang untuk manuntaskan tugas-tugas sebelum jatuhnya hari H Pilwako. Namun kenyataanya tidak terlaksana. Jadi mereka lah yang menimbulkan polemik tersendiri,’’ terang pengamat hukum fakultas Hukum Unja, Syamsir SH MH (21/8).
Hal yang senada dikatakan temannya sesama pengamat hukum, Zarkasi SH MH. ‘’Sebenarnya KPUD sudah berjalan, namun mekanismenya tadi yang belum siap, akibatnya hasil yang dicapai tentu tidak maksimal,’’ tambah Zarkasi. Sedangkan mengenai boleh tidaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan, menurut mantan Ketua KPUD Muarojambi ini, dikembalikan kepada aturannya. ‘’Berdasarkan asas pemilih mereka yang tidak menerima undangan adalah golongan pemilih aktif, seharusnya mereka melaporkannya terlebih dahulu. Namun mereka tetap boleh memilih asalkan mereka memang terdaftar sebagai colon pemilih berdasarkan pendataan,’’ jelasnya.
Ditambahkanya, karena ini sudah terjadi, maka solusi satu-satunya, jika ada kandidat yang tidak puas dengan hasil tersebut mereka bisa menempuh jalur hukum dan hukumpun menjamin akan hal ini. (ij3)

Tidak ada komentar: