Senin, 21 April 2008

Dipertanyakan Laporan DPRD, Soal Bupati Tebo

Jambi, AP – Dua tahun yang lalu sekitar tahun 2006, DPRD Tebo, sempat melaporkan dugan penyimpangan pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo, ke kantor Timtastipikor ( sebelum lembaga tersebut dibubarkan), laporan yang dibuat dan ditandatangani ketua DPRD Tebo, H Nasrun, sampai saat ini belum jelas ujungnya.
Surat laporan dengan Nopol 170/92/DPRD/2006 itu, bersipat amat penting, berisi satu berkas laporan, soal hasil pemeriksaan BPK – RI perwakilan Palembang, atas pelaksanaan ABPD Kabupaten Tebo, tahun anggaran ,2003, 2004, 2005, senilai Rp 99.255.295.716.
Selain itu, Nasrun, yang mewakili anggota DPRD Tebo, juga melaporkan penggunaan dana APBD, untuk pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi, yang ke 35, diduga terjadi penyimpangan senilai Rp 442.263.487, data tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan BPK – RI, perwakilan Palembang.
Laporan tertanggal 19 Mei 2006 itu, diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Tebo, H Nasrun, ke kantor Timtastipikor, sejak laporan tersebut disampaikan, sampai lembaga tersebut dibubarkan, belum ada tindak lanjutnya.
Dalam laporan itu juga disampaikan harapan Anggot DPRD Tebo, agar masalah tersebut, segera ditindak lanjuti. Kendati demikian, meski lembaga Timtastipikor, dihapuskan, berkas laporan tersebut diteruskan ke Kajagung dan kalau memang dianggap tidak layak, harus ditindak lanjuti dengan memberikan keterangan ke masyarakat.
‘’Sebagai lembaga permanen yang dipercaya rakyat, seharusnya mereka mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut,’’ujar Koordinator AMJP2H ( Aliansi Masyarakat Jambi Peduli Penegakkan Hukum), S, Iskandaria.
Menurutnya, jika lembaga tersebut memang dibubarkan, seharusnya DPRD Tebo, mempertanyakan kembali laporan tersebut ke Kajagung, karena yang dilaporkan menyangkut uang rakyat.
‘’Itu kan uang rakyat, kita saja baru bangun pagi sudah kena pajak, terus mengapa kok laporan soal uang rakyat tidak dipertanyakan kembali’’jelasnya.
Dia pun meminta anggota DPRD Tebo, harus konsisten dengan pendirian kalau bicara soal uang rakyat. (dim)

KPK Tetap Tahan AZA

Tak Ada Penangguhan Penahanan

Jakarta, AP--Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja menegaskan tidak akan ada penangguhan penahanan bagi tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Antony Zeidra Abidin, meski yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
"KPK biasanya tidak melakukan penangguhan penahanan," katanya ketika dihubungi di Jakarta.
Antony dilarikan ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dari rumah tahanan Polres Jakarta Timur, setelah dokter menyarankan agar mantan Anggota Komisi IX DPR RI itu mendapatkan perawatan intensif.
Ade Rahardja mengatakan, Antony cukup mendapatkan pembantaran penahanan saja. Pembantaran itu dilakukan selama yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit. "Pembantaran itu tidak mengurangi masa tahanan," kata Ade.
Menanggapi rencana penasihat hukum Antony yang akan mengajukan permohonan agar Antony dikenakan tahanan kota, Ade mengatakan hal itu boleh-boleh saja.
Namun demikian, katanya, permohonan itu belum tentu dikabulkan oleh KPK. "Memohon kan boleh-boleh saja," kata Ade Rahardja.
Antony telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana BI sekitar Rp31,5 miliar. Selain Antony, KPK juga menetapkan Anggota Komisi XI Hamka Yandhu sebagai tersangka untuk kasus serupa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. AP/ant

Kejati Sidik Tujuh Kasus Dugaan Korupsi


Jambi, AP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama empat bulan hingga April 2008, menyidik tujuh kasus dugaan korupsi diantaranya kasus penyalahgunaan kredit komersial petani dengan PT Tunjung Langit Sejahtera (TLS) sebesar Rp96 miliar miliar.
Kajati Jambi, Sutiyono SH di Jambi, Sabtu mengatakan, dari ketujuh kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani itu, tiga kasus disidik di Kejati dan sisanya masing-masing dua kasus dari Kejari Bangko dan Sungai Penuh.
Untuk kasus dugaan korupsi kredit komersial oleh PT TLS, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka yakni mantan Direktur Robert Maruli, Kepala Desa Kuap Ferry Yulman dan Ketua KUD Sadar Ahmad Efendi.
Selain tujuh kasus yang sedang diselidiki, Kejati Jambi juga sudah menetapkan 16 kasus dugaan korupsi yang masuk dalam tahap penuntutan hingga April 2008.
Ke-16 kasus yang masuk dalam tahap penuntutan, di Kejati Jambi enam kasus, di Kejari Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat satu kasus, Kejari Bangko dan Sarolangun masing-masing tiga kasus, Kejari Tebo dua kasus dan satu kasus dari Kejari Muara Tembesi, Kab. Batanghari satu kasus.
Dari ke-16 kasus korupsi yang masuk tahap penuntutan yang menarik adalah kasus dugaan korupsi anggaran kas daerah (kasda) Pemkab Muarojambi senilai Rp4 miliar dengan dua tersangka mantan Bupati As`ad Syam dan kepala biro keuangan Zaidan.
Untuk kasus dugaan korupsi Kasda Muarojambi, kedua tersangka As`ad Syam dan Zaidan kini sudah mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Sengeti Kab. Muarojambi. AP/ant

Gubernur Terkesan "Cuci Tangan" Kasus Mess Jambi

Tidak Tahu Soal Pembangunan Mess
Jambi, AP-- Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin terkesan "cuci tangan" atau ingin membersihkan diri yang menyatakan dirinya tidak mengetahui banyak soal pembangunan mess Provinsi Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta Pusat, menyusul penahanan Sekda A Chalik Saleh oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan mess tersebut.
"Apapun alasan orang nomor satu itu tentang ketidak tahuannya dalam pembangunan mess itu, secara yuridis nanti dapat dibuktika oleh penyidik KPK," kata pakar hukum, Winarno SH MH di Jambi.
Selain itu, menurut Winarno, dalam aturan organisasi dan instansi setiap pimpinan bertanggungjawab atas semua tugas yang dilakukan bawahannya.
Dalam ilmu manajemen, fungsi pimpinan adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau "Planning-Organizing- Actualizing and Controlling (POAC)".
"Jadi mustahil kalau gubernur tidak mengetahui sama sekali tentang pelaksanaan mess Jambi yang bermasalah itu," tegas Winarno yang juga staf ahli bidang hukum Rektor Universitas Jambi.
Dalam keterangan kepada pers pada Jumat (18/4) Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin mengatakan, dirinya hanya mengetahu sebatas nota kesepakatan atau MoU.
"Saya hanya tahu sebatas adanya MoU Pemprov Jambi dan kontraktor untuk merehab mess Jambi itu, selanjutnya hanya Sekda yang tahu pelaksanaannya," katanya.
Pembangunan mess Pemrov Jambi yang cukup mewah menggunakan APBD senilai Rp 32,4 miliar dan diduga Rp7,4 miliar dikorupsi.
Sementara pembangunannya dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung (PL) tanpa melalui tahap prakualifikasi sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Atas kasus yang merugikan negara bernilai miliaran rupiah itu, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Sekda A Chalik Saleh dan kontraktor Sudiro.
Ditempat terpisah Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengakui tidak mengetahui banyak soal pembangunan mess Provinsi Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta Pusat, menyusul penahanan Sekda A Chalik Saleh oleh KPK pada 14 April 2008 terkait dugaan kasus korupsi pembangun mess tersebut.
"Saya hanya tahu sebatas adanya MoU Pemprov Jambi dan Kontraktor untuk merehab mess Jambi itu, selanjutnya hanya Sekda yang tahu," katanya kepada wartawan di Jambi, Jumat lalu.
Dia juga mengelak dan membantah ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan mess Jambi.
"Saya diperiksa KPK hanya sebagai saksi. Itu semua sudah saya jelaskan kepada penyidik KPK sebelum Pak Chalik sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, asal mula mess Jambi di Jakarta itu direhab, karena kondisi bangunannya cukup parah dan banyak bocor ketika hujan.
Dasar itu, Sekda Chalik mengusulkan kepada dirinya, bahwa mess perlu direhab, sekaligus untuk membantu masyarakat Jambi bisa menginap di mess itu dengan dipungut bayaran Rp100.000 per malam.
"Alasan Pak Sekda itu masuk akal. Saya lalu mempersilahkan Pak Sekda pelaksanakannnya.ree/ ant

MAZA Disambut Antusias Warga Sekancing Ilir

Bangko , AP-- MAZA atau Pasangan Calon Bupati Merangin Drs. Muhammad Madel-Zainul Arfan, STp setelah ditetapkan oleh KPUD Merangin sebagai calon Bupati Merangin hari Sabtu (19/4) kemarin, semakin memantapkan langkah-langkahnya untuk meraih orang nomor satu di Bhumi Tali Undang Tambang Teliti, kesibukan memenuhi undangan masyarakat Merangin diberbagai tempat dan lokasi sudah tidak dapat dibendung lagi.

Seperti malam Senen (21/4) kunjungan sekaligus silaturahmi di desa Sekancing Ilir, disambut sangat antusias oleh masyarakat setempat yang telah lama menunggu pasangan ini di pasar Sekancing, pada malam pertemuan terlihat sangat ramai dan tempat ini sangat cocok untuk sebuah pertemuan.

Drs. Muhammad Madel dalam pertemuan dengan warga Sekancing Ilir tersebut menjelaskan, bahwa keputusan untuk menjadi Bupati Merangin bersama-sama Zainuil Arfan, STp adalah untuk sebuah pengabdian kepada masyarakat. “Saya akan menetapkan dasar-dasar pembangunan disini (Merangin) dan saya masih punya waktu dan kesempatan untuk itu kenapa tidak, dan telah memotivasi saya untuk berbuat.” kata Madel yang memiliki empat orang anak semuanya sarjana dan sudah bekerja, dua diantaranya bahkan sudah menyelesaikan S2.

Menurut Madel, jika masyarakat memberikan kesempatan untuk dirinya memimpin Merangin lima tahun kedepan, begitu dilantik besoknya suda mulai bekerja, maklum beliau type pekerja keras dan mantan sekda Sarko dan Bupati Sarolangaun ini juga sudah sarat dengan pengalaman di dunia birokrasi. Untuk mencapai Merangin yang maju kata Madel, kata kuncinya Merangin harus bebas KKN (Kolusi Korupsi dan Nipotisme), reformasi birokrasi artinya dengan menempatkan orang sesuai dengan kemampuannya. “Kita tidak kekurangan SDM, tinggal kita menempatkan orang yang cocok menduduki jabatan.” Jelas Madel. Yang menariknya Madel juga akan melakukan efisiensi meskipun hal ini kurang populer, “Efesiensi bukan berarti pelit, namun menganggarkan sesuai dengan kebutuhan.” Ujar Madel yang memiliki visi hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.

Menjawab pertanyaan warga Ayamuddin berkaitan dengan pendidikan gratis di Merangin, menurut Madel sangat setuju untuk membebaskan biaya mulai dari TK sampai SMA. Dan persoalan listrik didesa ini dan didesa-desa lainnya akan dicarikan solusi terbaiknya. Sementara masalah jalan desa yang sudah hancur padahal daerah ini akan menjadi kecamatan Siau Timur, menurut Madel jika terpilih pada Pilkada nanti, akan memperogramkan pada tahun 2009 memperbaiki jalan di Merangin sepanjang 100 KM.

Drs. Muhammad Madel didampingi Zainul Arfan dan Ketua Tim Maza Agus Purnomo Hawe, meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai isu yang nanti akan dikembangkan lawan politiknya pada kampanye berkaitan dengan tudingan dirinya koruptor dan dipenjara. “Saat itu saya merasa di zalimi oleh penguasa, karena saya selalu menentang kebijakan yang tidak sesuai dan tidak berfihak kepada masyarakat banyak.” kata Madel.

Jika saya tercela kata Madel, tidak akan pernah mendapatkan surat keterangan dari Kepolisan maupun dari Pengadilan Negeri Bangko dan dirinya sudah dijegal dan tidak akan dapat lulus verifikasi di KPU Merangin, faktanya Madel dan pasangannya Zainul Arfan telah dinyatakan lulus verifikasi persyaratan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPUD Merangin pada hari Sabtu(19/4) kemarin, Pengumuman ini bernomor: 271/126/KPU-MRG/2008 tanggal 19 April 2008. Dos

Perluasan Kota Jambi Mendesak

Jambi, AP- Perluasan wilayah administrasi Kota Jambi dinilai cukup mendesak sebagai pintu gerbang dan pusat ibukota pemerintahan Provinsi Jambi.

Sebab Kota Jambi dengan luas wilayah 205 Km2 terus berkembang seiring kian pesatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk (kini telah mencapai 400.000 jiwa lebih), kata Sekda Kota Jambi, HM Asnawi AB di Jambi.

Kota Jambi kini memiliki delapan kecamatan dan 55 kelurahan dikelilingi Kabupaten Batanghari dan Muarojambi yang memiliki wilayah cukup luas dan jumlah penduduk masih jauh di bawah Kota Jambi.

Perluasan wilayah Kota Jambi dinilai amat mendesak guna merancang penataan kota ke depan, seperti Bandara Sultan Thaha yang berada di Kota Jambi suatu saat perlu dipindahkan ke pinggir kota untuk keselamatan penerbangan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan status bandara Sultan Thaha akan menjadi bandara internasional, karena frekuensi penerbangan dari dan ke Jambi kini meningkat pesat.

"Bandara Sultan Thaha terletak di Kota Jambi memungkinkan nantinya digeser ke pinggir kota, karena seputaran bandara kian dipadati pemukiman penduduk," ujarnya.

Pemprov Jambi perlu memikirkan itu sehingga Kota Jambi sebagai jantung pusat pemerintahan wilayah kini sudah selayaknya ditata dengan baik. Dra/ant

Kajari Serahkan BAP ke Pengadilan Bangko


BAP Tersangka Korupsi Dewan Bangko, Tebalnya Satu Meter

Bangko, AP - Kejaksan Negeri Bangko hari Senen (21/4) menyerahkan BAP (berkas acara pemeriksaan ) tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Merangin, pos dewan sebesar Rp 3,2 Milyar kepada Pengadilan Negeri bangko.

Berkas yang dibuat rangkap empat setebal satu meter itu, terdiri dari berkas Drs. Karim Hasan yang kini masih menjabat Ketua DPRD Merangin, Yunidan, SH mantan sekwan, Navis Ismail, SH, John Gani, Sobirin, Zaidan, Taher, Yukarni, Arif Awaludin dan Suprapto mantan anggota dewan priode 1999-2003.

Menurut Kasi Pidum Kajari Bangko Yudhi Syafri, lima berkas tersebut terdiri dari berkas Drs. Karim Hasan (tersendiri), Yunidan, SH (tersendiri), berkas Navis Ismail - John Gani – Sobirin (satu berkas), Zaidan Ismail-Suprato (satu berkas), Yukarni-Arif-Taher juga satu berkas.

Dikatakan Yudhi, setelah selesainya berkas ini dan diserahkan ke Pengadilan, Jaksa telah siap dengan dakwaannya, namun dakwaan terhadap tersangka belum bisa disampaikan kepada publik, kecuali setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.

Kajari Bangko Agus Budi Santoso, SH.MH diruangannya mengatakan, bahwa dengan selesainya berkas ini dan hari ini (Senen) diserahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan, ini membuktikan bahwa Jaksa tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi di Merangin.
“Kami tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini.” kata Kajari Bangko.
Kapan perkara korupsi ini akan disidangkan, kata Kajari Bangko tergantung kepada Pengadilan Negeri Bangko dan Kejari Bangko hanya tinggal menunggu waktu. Para tersangka kasus dugaan korupsi di dewan ini sejak bulan Maret lalu telah ditahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakat Bangko, sementara Drs. Karim Hasan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Diperkirakan sidang kasus menyangkut mantan dan anggota dewan akan ramai karena menarik perhatian masyarakat Merangin.Dos