Kamis, 08 Mei 2008

RI Kesulitan Kalkulasikan Sampah Elektronik


Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan data jumlah sampah elektronik ("e-waste") yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3), baik domestik maupun kiriman dari luar negeri.
"Seminar KLH tahun 2006 yang membahas limbah elektronik belum juga bisa mengeluarkan berapa sebenarnya angka `e-waste` di Indonesia," kata Asisten Deputi (Asdep) urusan B3 dan Limbah B3 KLH, Emma Rahmawati, di Jakarta.
Ia berpendapat, kesulitan KLH mendata limbah elektronik banyak diakibatkan faktor perdagangan ilegal dan sebaran pengepul "e-waste" yang sangat beragam di seluruh Indonesia.
Meski masih "remang-remang", Emma dapat memperkirakan besarnya limbah elektronik di Indonesia akan terus meningkat setiap tahunnya, setidaknya dari industri telepon seluler.
Di Indonesia setidaknya terdapat 100 juta telepon seluler, dan muatan perangkat elektronik itu antara lain tembaga dan bahan-bahan yang masuk dalam kategori B3.
Sementara itu menurut data UNEP 2005, tiap tahunnya "e-waste" yang diproduksi di seluruh dunia mencapai 20-50 juta ton.
Ratusan ribu komputer usang dan HP rusak dibuang begitu saja di tanah lapang, sebagian lain juga dibakar di insenerator, atau diproses ulang di pabrik tembaga.
Dari data para produsen barang elektronik, didapati bahwa angka daur ulang oleh mereka sangatlah rendah.
Para produsen perangkat keras komputer (PC) hanya melakukan 8,8-12,4 persen daur ulang. Sedangkan tingkat daur ulang produsen HP lebih rendah lagi, yakni hanya sekitar 2-3 persen. (ant)

Terapkan Dua Tahap Alokasi Raskin

ambi, AP - Provinsi Jambi menerapkan alokasi penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin) pada 2008 ini dengan dua tahap, yaitu tahap pertama 10 kg per rumah tangga miskin (RTM) untuk 10 bulan.

Lalu tahap berikutnya 5 kg per RTM untuk sembilan bulan, kata Asisten II Setwilda Pemprov Jambi, Hasan Kasyim di Jambi.

Beras raskin bersubsidi itu ditentukan sebanyak 10 kilogram per RTM untuk selama 10 bulan terhitung mulai Januari-Oktober 2008 dengan harga tebus Rp1.600 per kg atau subsidi Pemprov Jambi dan sembilan kabupaten dan satu kota Rp600 per kg.

Sebab harga subsidi Rp1.600 per kg yang ditetapkan pemerintah pusat itu dinilai masih memberatkan masyarakat kurang mampu di Jambi, sehingga Pemprov Jambi mengambil kebijakan mensubsisi Rp600 berpatungan dengan kabupaten dan kota.

Alokasi dana subsidi raskin itu senilai Rp11,968 miliar, masing-masing ditanggung Pemprov Jambi sebesar Rp5,984 miliar, dan 10 pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp5,984 miliar.
Anggaran subsidi raskin yang dikeluarkan Pemprov Jambi sebesar Rp5,984 miliar digunakan untuk pembayaran ke Perum Bulog selama lima bulan (Juli-November 2008).

Sedangkan anggaran kabupaten dan kota dengan nilai yang sama Rp5,984 miliar untuk pembayaran selama Pebruari-November 2008. (dey)

Bang Zul Tangisi Chalik di Polda Metro Jaya

Usai Sholat Dijenguk Gubernur dan Kepala Dinas

Jambi,AP – Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, Rabu, sekitar pukul 14.00 WIB, menjenguk Chalik Saleh, Sekda Jambi, yang terkait kasus dugaan korupsi Mess Jambi, di Rumah Tanahan Polda Metro Jaya, di sel blok 3. Ikut dalam rombongan tersebut, sejumlah kepala dinas, yang sehari sebelumnya sempat dipanggil ke Jakarta, oleh gubernur.

Kendati tidak diketahui apa pembicaraan orang nomor satu di Jambi itu, dengan Chalik Saleh, namun menurut sumber koran ini menyebutkan, kunjungan tersebut sebatas silahturahmi, karena selama ditahan gubernur belum sempat menjenguk Chalik Saleh.

Pertemuan yang berlangsung penuh akrab itu, berlangsung sekitar dua jam. Dalam pertemuan itu. Zulkfili Nurdin, sempat menitik air mata, melihat keadaan sekda, yang berada dibalik jeruji besi. Kepada Chalik Saleh, gubernur berpesan, agar tabah dan tenang menghadapi masalah tersebut.

Benar apa yang disebutkan sumber koran ini, saat menjenguk, Chalik Saleh, terlihat tenang dan bersih. Bayangkan saja, saat itu, dia baru selesai menunaikan sholat Zuhur, dan mengaji. ‘’Kelihatan sekali dia tenang dan baru selesai sholat’’ujar sumber.

Menurut sumber, selama di dalam sel, Chalik Saleh, berusaha mendekatkan diri ke Tuhan, dia pun mengaku lebih mantap beribadah dan tawakal dengan musibah yang sedang dihadapi.
Saat yang bersamaan, gubernur juga menyempatkan diri menjenguk Al-Amin Nasution, tersangka kasus penyuapan alih pungsi lahan hutan produksi di pulai Bintan dan Sumsel. Ketika menjenguk Amin, bang Zul, juga terlihat prihatin menyaksikan ketua DPW PPP itu, yang meringkuk satu blok dengan Chalik Saleh.

Kepada Gubernur, menurut sumber, Amin mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Kondisi Amin, tidak terlalu jauh berbeda dengan Chalik Saleh. Kondisi Amin, agak lebih sederhana, dia menggenakan pakaian sederhana, baju kaos dan celana jeans.

Kunjungan tersebut berakhir, setelah jam besuk habis. Sebelum meninggalkan ruangan sel, mereka kembali berangkulan, saat itulah, terlihat suasana haru. (dim)

Kajari Sungai Penuh, Dihadiahi Bra dan Celana Dalam

Mahasiswa Desak Kajari Eksekusi Terpidana Korupsi Dewan

Kerinci AP- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kerinci Bersatu (FKMB), mendesak Kajari Sungai Penuh, menjalankan putusan Mahkamah Agung, terhadap delapan anggota dewan Kerinci, yang terlibat kasus korupsi.

Lambannya proses ekseskusi terpidana kasus korupsi tersebut, mahasiswa menghadiahi sebuah kado, yang diisi dengan bra (kutang) dan celana dalam. Hadiah prestisius itu, sembat muka membuat pejabat kejaksaan, merah padam.

Desakan dan kado tersebut dihadiahi, terkait lambannya Kajari Sungai Penuh, melakukan eksekusi terhadap delapan anggota dewan, yang tersangkut kasus tunjangan kesejahteraan yang merugikan Negara Rp 1,4 Milyar. “ Penjarakan Narapidana DPRD Kerinci’’ujar mereka.

Menurut mereka, delapan anggota DPRD Periode 1999-2004, yang terkait kasus tersebut, antara lain, Sawir Somad, Frimansyah dua orang ini masih aktif di DPRD Kerinci, sementara 6 orang lagi tidak aktif, yakni Bahruddin Bay, Aminuddin, Rusli Daud, Yusuf Sagoro, Maisardin Sam, dan Kahdijah.

‘’Ini kami lakukan, sebagai salah satu bentuk kepedulian kami, akan tegakkanya supremasi hokum di daerah ini’’uar Saipul Roswandi, salah seorang anggota FKMB.

Menurut dia, dengan ditolaknya kasasi anggota dewan tersebut, maka dengan tegas, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, harus menjalankannya. ‘’Jika lamban, dikhawatirkan, terpidana akan melarikan diri’’jelasnya.

Sementara itu,Humas Pengadilan Negeri Sungai Penuh, MY Girsang, pengadilan negeri tidak bisa melakukan eksekusi, yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak Kejaksaan Negeri “Petikan Putusan Kasasi sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan negeri, jadi silahkan saja Kejaksaan yang melakukan eksekusi”ujarnya.

Dia juga menyebutan, petikan putusan tersebut, diserahkan pada kejaksaan pada tanggal 29 April 2008. Dengan penolakan itu, kata Girsang, Kejaksaan Kerinci memiliki kekuatan hukum untuk menahan delapan anggota DPRD tersebut, karena sebelumnya delapan angota dewan itu, sudah di vonis 1,6 Tahun.

“Tidak ada alasan lagi Kejaksaan menunda eksekusi terhadap delapan Anggota dewan Tersebut”tegasnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Insayadi, mengatakan, Kejaksaan baru menerima petikan putusan. Dalam pasal 27 KUHP disebutkan, pelaksanaan Eksekusi harus atas dasar putusan dari pengadilan. “Kami baru menerima putusan tersebut’’akunya.

Di katakannya lagi, untuk melakukan eksekusi tersebut, kejaksaan butuh proses. ‘’Dalam waktu dekat ini kami tetap akan melakukan eksekusi, kita belum bisa menyebutkan kapan hari dan tanggalnya’’jelas Insayadi.(men)

MAZA Penuhi Undangan Masyarakat Pamenang dan Bangko Barat

Bangko, AP - MAZA atau Pasangan Drs. Muhammad Madel – Zainul Arfan, STp Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, dengan nomor urut 3 (tiga) hari ini Jumat (9/5) memenuhi undangan masyarakat Biuku Tanjung , Kecamatan Bangko Barat.
Masyarakat desa ini telah lama menanti kedatangan Maza untuk melakukan pertemuan sekaligus sosialisasi kandidat ini dalam Pilkada mendatang.
Sebelum melakukan pertemuan dengan masyarakat Biuku Tanjung Drs. Muhammad Madel melakukan sholat jumat di Masjid Pasar Pamenang, atas permintaan masyarakat setempat.
Ketua tim Maza Sukses Agus Purnomo yang ditemui di Posko membenarkan, adanya pertemuan Drs. Muhammad Madel dan Zainul Arfan dengan masyarakat Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang dan Masyarakat Desa Biuku Tanjung Kecamatan Bangko.
“ Besok (hari ini, red) pak Madel dan pak Zainul sudah dijawalkan akan melakuan sholat Jumat di Pasar Pamenang, dan bertemu dengan masyarakat setempat. Dan selanjutnya Maza malam hari akan bertemu memenuhi undangan masyarakat desa Biuku Tanjung. “ jelas Agus pada harian ini.
Di Kecamatan Pamenang menurut Agus setelah sholat Jumat pertemuan antara Maza dengan kader dan simpatisan, lebih ditekankan kepada penguatan basis masa pendukung setia Maza dan penekanan untuk saksi dari Maza Sukses di setiap TPS dalam Pilkada bulan Juni mendatang. “Untuk memastikan pencoblosan dan perhitungan sesuai dengan aturan kami memerlukan saksi di setiap TPS.” Ujar Agus.

Menurut pantauan media ini, dukungan terhadap pasangan Maza terus mengalir dari berbagai penjuru Merangin, buktinya setiap hari di Posko Maza Sukses terus di datangi dan dipenuhi oleh masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan di kabupaten Merangin, yang sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada kandidat ini.

Mbah Legi misalnya beralamat di Kampung 9 Margoyoso Tabir sengaja datang ke Posko Maza sukses untuk memberitahukan kepada Maza bahwa sebagain besar masyarakat Margoyoso mulai dari Kampung 1 sampai dengan Kampung 9 telah mendukung Maza. Bukan itu saja kata mbah Legi desa-desa sekitarnya juga dipastikan sebagaian besar masyarakatnya mendukung pasangan Drs. Muhammad Madel dan Zainul Arfan.

Menjawab pertanyaan, Sasmito yang juga warga Margoyoso mengatakan, mendukung Maza setelah mengetahui keperibadian Maza ketika mengunjungi kampungnya di Margoyoso beberapa waktu yang lalu. Disamping menurut Sasmito Maza memiliki program yang jelas di bidang pendidikan, kesahatan dan upaya memperbaiki sarana jalan yang kini banyak yang rusak. “Pak Madel memperhatikan pendidikan dan kesehatan juga jalan yang rusak.” Kata Sasmito yang dulunya bersama mbah Legi adalah tim dari Sibawaihi, SPd. ME yang gagal maju sebagai Bupati Merangin.Dos

Terpidana Anggota Dewan Kerinci, Diduga ‘Kabur’

Kerinci, AP - Enam dari delapan mantan DPRD Kerinci periode 1999-2004 dan dua anggota dewan yang masih aktif yang ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Enam dari delapan anggota dewan tersebut tidak ditahan, lantaran keberadaan mereka tidak jelas dengan kata lain diduga melarikan diri dari Kerinci.

Tidak satupun yang mengetahui keberadaan enam mantan dan anggota dewan tersebut, termasuk diantaranya dua diantara adalah anggota DPRD Kerinci yang masih aktif yakni Firmansyah dan Sawir Samad.

Informasi yang diperoleh koran ini menyebutka, Firmansyah Anggota DPRD dari Fraksi PKS dan Sawir Samad dari Fraksi PBB, dilaporkan sampai saat ini belum kembali ke Kerinci , sejak keduanya bersama anggota dewan Kerinci lainnya melaksanakan studi banding ke Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, rekan-rekan mereka telah kembali ke Kerinci, namun kedua terdakwa juga belum kembali.

Demikian juga dengan empat mantan anggota dewan lainnya , yakni Hj Khadijah. Dia dilaporkan melarikan diri ke Bangko, Yusuf Sagoro dan Aminudin dilaporkan melarikan diri ke Malaysia serta mantan angota dewan lainnya yakni Burhanudin By dilporkan sedang berada di Solok Selatan Sumatera Barat, dengan alasan yang tak jelas .

Dengan keadaan demikian, semakin mempersulit pihak kejaksaan, melakukan eksekusi atau penahanan. padahal ke delapan mantan dan anggota dewan tersebut seluruhnya sudah menandatangi berita acara penahanan setelah penolakkan Kasasi.,

Kajari Kerinci Daru Tri Sadono melalui Kasi Pidsus Insyayadi, SH, mengakui bahwa enam dari delapan mantan dan anggota dewan tersebut tidak berada ditempat, bahkan pihaknya juga tidak tahu kemana mereka melarikan diri sampai sekarang.

“Kita akan melaksanakan eksekusi tapi orangnya tidak berada di tempat, bagaimana eksekusi itu dilakukan. Seandainya ada yang tahu keberadaan mantan dan anggota dewan silahkan beri tahukan Kejari, agar bisa kita eksekusi,” terang Kasipsus.

Meskipun diketahui bahwa mantan dan anggota dewan sudah tidak berada di Kerinci lagi, namun sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh belum menetapkan status mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita belum tetapkan itu sebagai DPO sebab kita belum bisa memastikan apakah mereka itu benar-benar melarikan diri atau kemana. Hemat kita kalaupun mereka melarikan diri juga tidak mungkin jauh-jauh karena kondisi terdakwa juga sudah tua,” jelas Insyayadi.(men)

Tanggapan JPU atas Penolakan Dakwaan Penasehat Hukum Drs. Karim Hasan.

Bangko, AP- Sidang kedua, Drs. Karim Hasan yang kini masih Ketua DPRD Kabupaten Merangin, dalam dugaan korupsi APBD pos anggaran dewan hari Kamis (8/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Puniat yang didampingi Yudhi Syafri, SH dan Zulfahmi, SH membacakan eksepsi atas penolakan semua dakwaan jaksa terhadap terdakwa Karim Hasan oleh pengacara dari “Syahril, Musfandi & Rekan” Padang Sumatera Barat, diantaranya Syahril, SH.MH, Musfandi, SH.MBA, dan Hendri Yanti Cepu, SH.
Dalam sidang yang dipimpin oleh oleh hakim ketua Sabarulina br Ginting, SH berlangsung sekitar 30 menit. Hakim sempat kembali menanyakan kepada terdakwa Karim Hasan surat keterangan sakit, untuk pertimbangan tindakan Hakim selanjutnya. Namun Karim Hasan hanya mengeluarkan foto copi surat keterangan sakit dari saku celananya. Menurut Hakim surat keterangan foto copi tidak bis dijadikan pertimbangan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Dalam sidang kedua ini hakim juga mengatakan agar JPU memberikan salinan Berita Acara pemeriksaan kepada penesehat hukum tersangka sesuai dengan pasal 77.

Setelah mendengar tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa dan agar kasus ini tetap disidangkan karena telah memiliki landasan hukum yang jelas, penasehat hukum Karim Hasan tetap menolak eksepsi jaksa. “Setelah mendengar tanggapan jaksa kami tetap menolak secara tegas seluruh tanggapan atas eksepsi jaksa.” kata penasehat hukum Karim.

Usai sidang Karim Hasan ditempat yang sama, juga dilakuakan sidang dalam kasus yang sama atas nama Navis Ismail, SH, John Gani dan Drs. Sobirin dengan hakim dan jaksa yang sama. Sidang ini mendengar penolakan penasehat hukum atas seluruh dakwaan JPU oleh pengacara Don Fredy dari Jambi.

Sidang Karim untuk selanjutnya akan digelar pada hari Senen (12/5) dengan agenda memberikan kesempatan kepada Majlis Hakim untuk mengambil keputusan sela, dan pada hari yang sama juga digelar sidang atas terdakwa Navis Ismail dkk. Dos

Masyarakat Jambi Tolak Kenaikan BBM

Jambi, AP-Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Jambi, kemarin melakukan aksi unjukrasa ke Gedung DPRD Provinsi Jambi mereka menolak kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak.

Menurut mereka, kebijakan menaikan BBM ini merupakan kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat apalagi dalam keadaan perekonomian rakyat yang saat ini sedang terpuruk.

“alasan pemerintah menaikan BBM untuk mengimbangi harga minyak dunia, sungguh sebuah alasan yang tidak bisa diterima akal sehat.. Mengapa negara kita harus mengacu kepada harga minyak mentah dunia,” Kata Riky Ramadan, dalam orasinya.

Menurutnya, kami dari KMPJ menolak kenaikan harga BBM yang mana dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat menegah kebawah dan juga masyarakat ekonomi yang rendah

“ Jika BBM naik SBY –JK harus mundur dari jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden. Karena kenaikan ini menambah angka kemiskinan bagi masyarakat,” Jelasnya.

Apalagi katanya. buntut dari kenaikan harga BBM ini membuat seluruh kebutuhan sembako melesat.menurutnya, bagaimana masyarakat bisa menghidupi untuk kebutuah hidupnya jika sembako naik akibat kebijakan pemerintah menaikan harga BBM

“ Kita rasa, sumber daya alam kita banyak kenapa kita tidak bisa mengembangkannya. Selain itu kita juga menghimbau agar pemerintah jangan terintervensi oleh negara lain yang ingin mengambil keuntungan dari kekayaan alam yang ada di dalam tanah air yang kita cintai ini,” ucapnya.dra

Pusri Jamin Persediaan Pupuk Bersubsidi

Jambi, AP - PT (Persero) Pusri Cabang Jambi menjamin persediaan pupuk urea bersubsidi dan penyaluran yang ditetapkan untuk Jambi pupuk urea bersubsidi pada 2008 sebanyak 41.483 ton.
Area Manajer PT Pusri Cabang Jambi, H Jurnal Ramsi di Jambi, mengatakan, dengan stok yang ada sekarang hampir 2.500 ton pupuk urea bersubsidi di Jambi petani tidak perlu khawatir adanya kelangkaan.

Para distributor PT Pusri di Jambi tidak akan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp1.200 per kg.

"Kami sudah wanti-wanti kepada para distributor untuk tidak melakukan hal itu, Jika itu dilakukan maka akan dicabut izin distributornya dengan Pusri," katanya.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada para karyawan Pusri yang kedapatan menyelewengkan pupuk bersubsidi atau menjual ke perkebunan besar akan mendapat sanksi. Jatah pupuk urea bersubsidi untuk petani Jambi itu dialokasikan untuk tanaman pangan sebanyak 32.330 ton dan perkebunan rakyat 9.153 ton.

Untuk memenuhi persediaan di Jambi dalam waktu dekat akan didatangkan lagi dari Palembang sebanyak 2.400 ton.

Sebab kebutuhan pupuk urea untuk petani di Jambi cukup tinggi yaitu 4.000 sampai 5.000 ton per bulan, namun jatah Jambi yang seharusnya pada 2008 sebanyak 60.000 ton direvisi Departemen Pertanian dengan alasan daya serap untuk pertanian rendah. (dra)

HMI Pertanyakan Kasus Pemukulan Oleh Okum Brimob

Jambi, AP- Puluhan masiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam kemarin melakukan aksi unjukrasa, untuk mempertanyakan kasus penyerangan mahasiswa oleh oknum anggota Brimobda Polda Jambi.Aksi yang mereka damai yang dilakukan HMI kemarin jaga ketat oleh aparat kepolisian dari Poltabes Jambi.

Dengan membentangkan poster –poster tuntutannya, puluhan mahasiswa secara bergantian melakukan orasi di depan Bank Indonesia.
.Pengunjukrasa mendesak kepada Kapolda Jambi untuk segera menuntaskan kasus oknum Brimob terhadap mahasiswa dan masyarakat. Selain itu HMI juga mendesak agar Kapolri untuk mencopot Kapolda Jambi dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan kasus ini

“ polisi adalah mitra masyarakat, pengayom masyarakat. Namun kekerasan terhadap masyarakat khusunya mahasiswa terjadi,” kata Adi Daya dalam orasinya.
Lanjutnya, kami mempertanyakan kepada Kapolda Jambi, sampai dimana kasus penyerangan terhadap HMI.” Kasus ini sudah ditanggani pihak Polda Jambi dan berjanji akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan pada hari Senin12 Mei 2008. Kita tunggu janjinya dan kita sama – sama saling mengawasi,” katanya lagi.

HMI juga mendesak kepada DPR RI melalui DPRD Provinsi Jambi untuk mengevaluasi Brimob dan dikembalikan ke polisi umum.

Kasus pemukulan itu terjadi beberapa waktu lalu dimana berawal dari permainan futsal pada hari Sabtu 26 April 2008. Pertantingan tersebut dimenangkan oleh mahasiswa. Pasca kemenangan itu, terjadi perang mulut namun dapat dilerai. Bahkan, sebelumnya juga sudah ada pertemuan untuk menyelesaikan persoalan.

Namun tak tahu sebabnya sekitar 30 orang rombongan oknum Bromob, kesekretariat Porkom Unbari dan saat itulah terjadi pemukulan, sehingga Dua orang mahasiwa harus di rawat di rumah sakit.dra