Membangkang Akan Ditindak Tegas
Kualatungkal, AP—Pemkab Tanjab Barat mulai bertindak tegas terhadap aturan daerah yang selama ini kurang berjalan dengan baik. Kamis kemarin, ada tiga aturan yang dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan Polres, Kodim dan instansi terkait.
Hasilnya, ada bebebarapa tujuan yang disepakati dalam rapat yang dipimpian Asisten I Setda Tanjab Barat, Drs Kosasi. Diantaranya, terkait masalah Peda No 5 tahun 2005, tentang ketertiban umum, Perda No 8 tahun 2003, tentang izin walet dan Perda master pland, tentang perencanaan umum dan tata ruang.
Tujuannya, untuk menertibkan ketertiban umum seperti pasar, warung remang-remang dan fasilitas umum lainnya. Agenda lain, juga membahas masalah izin sarang burung walet. Untuk diketahui, Perda sarang burung walet di Kota Kualatungkal agaknya tidak berjalan dengan baik. Bahkan kuat dugaan, berdirinya sarang burung walet banyak yang tidak mengantongi izin.
Selain membahas izin sarang burung walet, aktifitas bongkar muat di Kota Kualatungkal yang terkesan semrawut juga menjadi perhatian Pemkab setempat. Pasalnya, aktifitas bongkar muat di daerah itu, terutama dari kapal laut kebanyakan tidak melalui pelabuhan resmi, seperti di pelabuhan tangga raja ulu yang telah rampung dikerjakan. Meski demikian, aktifitas bongkar muat, justru kebanyakan melalui dermaga pribadi.
Seperti di Jalan parit Gompong Kualatungkal. Diaerah ini gudang-gudang yang beridiri, masing-masing memiliki dermaga pribadi.Tidak heran, jika kapal pembawa barang antar pulau maupun dugaan membawa barang dari luar negeri, aktifitasnya tidak diketahui oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sebab, aktifitas bongkar muat di gudang-gudang tersebut tertutup rapat tanpa bisa dilihat. Sehingga timbul kesan, barang yang dibongkar di gudang-gudang jalan Parit Gompong ini, rawan dengan barang-barang illegal dari luar negeri.
“Masalah aktifitas bongkar muat salah satu tujuan kita untuk menertibkannya. Karena selama ini, aktifitas bongkar muat di Kota Kualatungkal banyak tidak pada tempatnya. Kedepannya akan kita buat semacam dermaga khusus untuk membongkar barang,” kata Asiten I Setda Tanjab Barat, Drs Kosasi kepada koran ini di ruang kerjanya kemarin.
Sebelum aturan itu dilaksanakan, terlebih dahulu kata Kosasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat himbauan. Surat te
rsebut katanya, diberi waktu selama satu minggu, yakni mulai tanggal 21 sampai 26 Mei 2008.
“Sosialisasi yang akan dilakukan akan dibarengi dengan patroli gabungan yakni trantib dari Satpol PP, Polri dan TNI.
“Sosialisasi yang akan dilakukan akan dibarengi dengan patroli gabungan yakni trantib dari Satpol PP, Polri dan TNI.
Setelah sosialisasi kiat laksankan, ternyata masih ada yang membangkang, kita akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Kosasi. (mad)