Jambi, AP- Beberapa lokasi kegiatan PetroChina Internasional Jabung Ltd di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan, sementara di lapangan pihak Petrochina terus melakukan aktivitasnya.
” Sesuai dengan ketentuan, kegiatan di lapangan baru dapat dilaksanakan setelah izin pinjam pakai kawasan hutan di terbitkan oleh Menteri Kehutanan.” Ujar Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Budi Daya.
Menurut Budi, dari beberapa lokasi kawasan hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur yang diberikan kepada Petrochina, sampai saat ini baru izin prinsip. Tapi mereka telah melakuka aktivitas, seperti membangun pipa, jalan, pemboran dan aktivitas lainnya. Salah satu contohnya, pembangunan jalan akses ke sumur Gerbang di blok Jabung seluas lebih kurang 10 hektar di Tanjung Jabung Barat, dimana jalan itu di dalam kawasan hutan produksi tetap. Padahal Petrochina baru mendapat izin prinsip dari Menteri Kehutanan.
Dari catatan Dinas Kehutanan setidak ada 38 titik kegiatan PetroChina di dalam kawasan hutan, yang belum mendapat izin pinjam pakai, tetapi mereka sudah melakukan aktivitas. “ PetroChina bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,’ ujarnya
” Sesuai dengan ketentuan, kegiatan di lapangan baru dapat dilaksanakan setelah izin pinjam pakai kawasan hutan di terbitkan oleh Menteri Kehutanan.” Ujar Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Budi Daya.
Menurut Budi, dari beberapa lokasi kawasan hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur yang diberikan kepada Petrochina, sampai saat ini baru izin prinsip. Tapi mereka telah melakuka aktivitas, seperti membangun pipa, jalan, pemboran dan aktivitas lainnya. Salah satu contohnya, pembangunan jalan akses ke sumur Gerbang di blok Jabung seluas lebih kurang 10 hektar di Tanjung Jabung Barat, dimana jalan itu di dalam kawasan hutan produksi tetap. Padahal Petrochina baru mendapat izin prinsip dari Menteri Kehutanan.
Dari catatan Dinas Kehutanan setidak ada 38 titik kegiatan PetroChina di dalam kawasan hutan, yang belum mendapat izin pinjam pakai, tetapi mereka sudah melakukan aktivitas. “ PetroChina bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,’ ujarnya