Minggu, 09 November 2008

HGU PT TLS Belum Dicabut,

Masyarakat Tetap Bertahan di Kantor Gubenur

Jambi, AP Ratusan masarakat petani plasma PT Tunjuk Langit Sejahtera Kabupaten Batanghari, hingga hari ini masih tetap bertahan di Kantor Gubenur Jambi, mereka belum mau pulang sebelum bertemu dengan Gubenur Jambi, H Zulkifli Nurdin, dan mendesak Gubenur untuk mencabut izin Hak Guna Usaha
Masyarakat juga hingga Minggu kemarin, terus berdatangan ke kantor Gubenur Jambi untuk menambah kekuatan dan terus bertahan di Kantor Gubenur Jambi, hingga tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah
Koordinator Aksi Fiet Hariady, dalam kasus PT TLS demo yang dilakukan petani ini, adalah buntut dari kekecewaan petani pada perusahaan perkebunan sawit PT TLS. PT TLS sebagai bapak angkat berkewajiban melakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan pada petani yang memberikan lahanya dengan sistem palsma. ,” Perjanjian nya dulu plasma dan inti namun hingga saat ini tidak ada,”Katanya.
Lanjutnya,kemudian pihak perusahaan membentuk suatu koperasi yakni KUD Sadar. Selanjutnya pada tahun 1995, pihak PT TLS mulai melakuka pembangunan perkebunan sawit diatas lahan yang diberikan petani, dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).”Dari ketentuan plafon KKPA itu, biaya yang harus dilunasi oleh petani sebesar 4,7 – 5,1 juta per hektar dengan massa cicilan empat tahun. Namun sampai saat ini pembangunan sawit yang dijanjikan itu belum juga selesai..”Katanya
Persoalan itu juga tambahya, sudah di selidiki oleh pihak Kejati Jambi, namun, hingga kini persoalan tersebut tidak jelas kemana arahnya,” kami juga mendesak kepada Kejati Jambi, untuk tidak main –main mengusut tuntas kasus PT TLS,” Ucapnya.dra

Formasi : Usut Tuntas Dugaan Mark-up Pengadaan Damkar 2004

Jambi, AP- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta untuk tidak main –main memeriksa dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran tahun 2004 lalu, pasalnya, di berbagai daera sudah ada kepala daerah yang di jebloskan ke dalam bahkan di Provinsi Jambi, beberapa kepala daerah sudah dimintai keterangan terkait pengadaan mobil damkar yang di duga Mark-up dan tidak sesuai dengan sfesifikasi
“ Kita minta KPK tidak main –main dalam pengusutan dugaan mark-up pengadaan mobil damkar, karena kasus ini sudah berlangsung lama namun, hingga kini belum ada kejelasannya,” Kata Ferizal dari Formasi
Apalagi katanya, kepala daerah di Provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dan Bupati Kabupaten Tebo, Madjid Mu'az, semuanya telah diperiksa. Bahkan,Ke-empat saksi yang menyerahkan dokumen dan berkas surat-surat terkait pengadaan mobil Damkar pada tahun 2004, lalu yakni, yakni Arifuddin Yasak, Mantan Kepala Damkar Kota Jambi, Syargawi Usman, mantan Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Batanghari, Raden Usman, dari Kabupaten Tebo dan Djafar, S.Sos, dari Kabupaten Tanjab Timur.

“ Kami akan terus –menerus memantau sejau mana penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar apalagi, katanya, sfesifikasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan juga jenis kendaraan roda enam type V 80 ASM Isuzu ELF 66 ini diadakan diduga tanpa pelaksanaan tender terlebih dahulu. Penunjukan langsung ini berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Subarno.”Ungkapnya untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi.
kasus ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri di masa Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada sejumlah pemerintah daerah.
Radiogram itu meminta supaya kepala daerah membeli mobil damkar dengan jenis dan rekanan yang telah ditentukan. Radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi itu menunjuk PT Istana Sarana Raya dengan Direktur Utama (Dirut) Hengky Samuel Daud sebagai rekanan tunggal.
Beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi, Anggota DPR mantan Gubernur Riau, Salhe Djazit, Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setyawan, Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli. Bahkan, mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula Baso telah divonis empat tahun penjara terkait kasus ini.dra

Calhaj Jambi Diminta Antisipasi Musim Dingin

Jambi, AP-- Calon jemaah haji (Calhaj) Provinsi Jambi diminta menyiapkan berbagai perlengkapan untuk menghadapi atau mengantisipasi musim dingin di tanah suci Mekah.

Kasi Perjalanan Haji dan Sarana Departemen Agama Provinsi Jambi, Sabit Ahsani, di Jambi, Jumat mengatakan, musim dingin di Madinah dan Mekah pada musim haji 2008 berada di bawah suhu 15 derajad celsius, dan itu sangat mempengaruhi kesehatan fisik Calhaj Jambi.

Untuk megatasi cuaca dingin itu, Calhaj diminta membawa jaket, baju tebal, kaus kaki, sarung tangan dan pakaian penghangat lainnya.

Selama berada di tanah suci, selain kegiatan ibadah, para Calhaj diminta mengurangi kegiatan di luar pemondokan atau tenda penampungan.

Panitian pendamping akan memperkatat pengawasan dan meningkatkan pemeriksaan kesehatan Calhaj, supaya bisa sepenuhnya menjalankan tahapan ibadah haji.

Pada musim haji 2008 calhaj Jambi berjumlah 2.6006 orang ditambah 25 orang anggota tim pemandu haji daerah (TPHD), meliputi Kota Jambi 777 orang, Batanghari (98), Tanjung Jabung Barat (244), Bungo (254), Merangin (297), Kerinci (448), Muarojambi (122), Tebo (114), Sarolangun (193) dan Tanjung Jabung Timur 84 orang.

Sebanyak 448 orang Calhaj Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, 410 km dari Kota Jambi, Kamisu (6/11) sudah diberangkatkan tanah suci lewat embarkasi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Keberangkatan Calhaj Jambi dibagi dua wilayah dan dua embarkasi, yakni wilayah barat meliputi Kabupaten Kerinci, Merangin, Bungo, Sarolangun dan Tebo, sementara wilayah timur meliputi Kota Jambi, Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Wilayah barat diberangkatkan ke tanah suci lewat embarkasi Padang, diawali oleh Calhaj asal Kerinci pada 6 November 2008, sementara untuk wilayah timur lewat embarkasi Batam, Kepulauan Riau yang diawali Calhaj asal Kota Jambi pada 23 November 2008.

Untuk Calhaj wilayah barat, pengangkutan menuju embarkasi menggunakan sarana transportasi darat sejak 5 hingga 9 November 2008, sementara untuk wilayan timur, selain Tanjung Jabung Barat menggunakan transportasi udara pada 22 hingga 25 November 2008.
Khusus Calhaj asal kabupaten Tanjung Jabung Barat pengangkutan menuju embarkasi menggunakan kapal cepat, karena dinilai lebih efisien dan praktis, karena kedekatan daerah itu dengan daerah embarkasi.

Jalan Kerinci-Bangko Terancam Putus


Jambi Butuh Rp1,5 Triliun Perbaiki Jalan

Kerinci, AP—Jalan Kerinci-Bangko menjelang Desa Muara Emat kondisinya saat ini semakin parah dan badan jalan terancam putus dan amblas. Pantauan AKSI POST ada tiga titik jalan tersebut yang terancam amblas dan putus, sementara sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah provinsi Jambi dan Pemkab Kerinci untuk memperbaikinya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Jambi H. Nasroel Yasir saat melintasi jalur tersebut sempat kaget dan prihatin, kenapa jalan provinsi dibiarkan rusak dan ini akan mengacam arus transportasi darat Kerinci-bangko dan Jambi.

Provinsi Jambi idealnya setiap tahun anggaran membutuhkan dana senilai Rp1,5 triliun untuk memperbaiki dan pemeliharaan semua jalan yang ada di daerah itu baik jalan nasional maupun jalan provinsi.

Namun sampai sejauh ini kebutuhan untuk itu baru terpenuhi rata-rata senilai Rp600 miliar atau sekitar 40 persen per tahun anggaran, kata Kasubdin Tata Ruang dan Prasarana Wilayah Dinas Kimpaswil Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan di Jambi, Sabtu.

Anggaran Rp600 miliar per tahun itu terpaksa dialokasikan untuk perbaikan dan pemeliharaan dengan skala prioritas. Artinya memprioritaskan jalan utama atau jalan produksi yang mengalami kerusakan parah untuk kelancaran arus barang dan jasa.

Ia menjelaskan, kerusakan jalan di Jambi selain disebabkan kelebihan tonase angkutan barang rata-rata di atas 20 ton, sementara daya dukung kekuatan jalan paling tinggi delapan ton.

Faktor lain juga lantara usia jalan rata-rata di atas lima tahun yang dinilai melebihi usia rencana jalan. Misalnya Jalan lintas timur (Jalintim) Sumatera di wilayah Jambi dibangun pada 1991 sehingga harus diperbaiki dan dipelihara secara berkelanjutan.

Demikian juga jalan Muara Tembesi-Saroalngun sepanjang 110 km yang kini sebagian rusak, karena kelebihan tonase dan tingginya intensitas angkutan barang.

Semua jalan di Jambi harus diperbaiki dan dipelihara yang membutuhkan dana cukup besar. Jika tidak diperbaiki atau dipelihara tingkat kerusakan kian tinggi, karena kerusakannya cepat terjadi sehingga ketika dibangun kembali mengeluarkan biaya cukup tinggi.

"Untuk menghindari kerusakan jalan tinggal milih, apakah mengubah desain jalan, mengubah desain kendaraan atau melarang kendaraan lewat. Itu tergantung kesepakatan dan anggaran yang ada," ujarnya.

Di sisi lain pengawasan terhadap jalan juga lemah, sehingga itu juga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Jambi, karenanya perlu kembali mengaktifkan jembatan timbang.

"Tetapi jembatan timbang itu harus benar-benar diaktifkan sebagai bentuk pengawasan yang riil di lapangan," katanya.

Berdasarkan catatan Kimpraswil Provinsi Jambi tingkat kerusakan jalan nasional di Jambi sepanjang 822 km hanya berkisar lima persen.
Sedangkan kerusakan jalan provinsi sekitar 30 persen dari keseluruhan jalan sepanjang 1.566 km

Kejati Tunggu Audit BPKP Tentang Bonus Atlet

Jambi, AP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bonus atlet Jambi senilai Rp800 juta.

Sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru, sebelum dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, harus ada hasil audit BPKP, kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Andi M Iqbal Arif SH, Minggu.

Bila hasil audit ditemukan kerugian negara maka kasus itu langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dan sebaliknya bila tidak terbukti maka penyelidikan terhadap kasus itu akan dihentikan.

Kejati Jambi saat ini belum bisa memastikan kapan hasil audit dapat diterima. "Penyidik kejaksaan juga tidak bisa menentukan kapan hasil audit diserahkan ke Kejati," katanya.

Kejati Jambi sebelumnya memperkirakan kasus pemotongan bonus atlet yang ditangani KONI setempat dapat diselesaikan pada September lalu, namun perkiraan itu mundur karena harus menunggu hasil audit BPKP.

Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi untuk 2007.
Sampai saat ini hampir 25 atlet atau pelatih, staf dan pengurus KONI serta pengawai Dispora Jambi dimintai keterangan dalam pengumpulan data tersebut