Kamis, 13 November 2008

LSM Jarak Laporkan Dinas Kehutanan ke Kejati

Jambi, AP- Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi ( Jarak ) kemarin pagi melaporkan dugaan kolusi dan korupsi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi ke Kejati Jambi, karena pemerintah Provinsi Jambi, diduga mengeluarkan rekomendasi pada satu lahan, yang tentunya banyak merugikan perusahaan yang juga mendapatkan rekomendasi tetapi tidak mendapatkan pencadangan lahan Hutan Tanaman Industri.
Menurut M Hasan, pemerintah Provinsi Jambi telah lama menumbuhkan salah satu perusahaan HTI yaitu HTI PT Sinar Mas Grup yang sudah menjadi raksasa penguasa Hutan Produksi di Jambi..
“ Bahwa, pada saat ini, berbagai perusahaan yang berminat untuk berinvestasi di HTI diluar dari PT Sinar Mas Grup beramai–ramai mengajukan rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk menentukan proses perizinan HTI, Pemerintah Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanannya memberikan rekomendasi pada setiap pengajuan dari berbagai perusahaan HIT di satu lahan tertentu, sedangkan proses rekomendasi di maksud perusahaan mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu yang panjang.” Kami mempersoalkan kebijakan kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur Jambi yang diduga hanya menumbuh suburkan HTI PT Sinar Mas Grup saja dan kenapa banyak perusahaan yang juga mendapatkan rekomendasi kenapa tidak mendapatkan lahan pencadangan,”Katanya

Laporan ini kami minta agar Kejati Jambi, agar menindak lanjuti menurutnya lagi, selain ke Kejati Jambi kami juga melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) dimana sejak 20 tahun silam Provinsi Jambi tumbuh subur Hutan Tanaman Industri Sinar Mas Grup dan saat ini sudah menguasai 300.000 Hektar Hutan Produksi. Anehnya pada tahun 2008 ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah merekomendasikan pada HTI Sinar Mas Grup kurang lebih 400.000 hektar yang artinya hutan produksi Jambi habis oleh Sinar Mas Grup.dra

Tidak ada komentar: