Kamis, 13 November 2008

Tersangka Curanmor Didor


Sarolangun –AP Unit Buser Polsek Limun bekerja sama dengan Buser Polres Sarolangun, kembali berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peringkusan tersebut berdasarkan dengan laporan yang diterima nomor LP/B-23/XI/Limun 10 November 2008 pukul 19.30 WIB, dimana pelapor yakni A. Basri Bin Ibrahim yang merupakan korban dalam kasus curanmor.
Kapolres Sarolangun AKBP Irawan David Syah melalui Kasat Reskrim AKP Helman ketika dikonfirmasikan (12/11) menjelaskan, bahwa dalam penangkapan tersangka curanmor tersebut yakni berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. “ Dari laporan tersebut, kita kembangkan untuk melakukan penyelidikan, sehingga kita bisa melacak keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dalam penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu (10/11) pukul 23.00 WIB, dimana pihak Polsek Limun mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Suryadi (22) berada di Pasar Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor Revo BH 3018 SH yang diduga milik korban.
Dari informasi tersebut, kata Helam bahwa pihaknya melakukan lidik, dan pada hari Senin (11/11) pukul 10.00 WIB pihak Polsek Limun kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka dengan sepeda motor berada di kebun sawit di daerah Kutur Desa Monti Kecamatan Limun.
Pada pukul 12.30 WIB, Polsek Limun yang dibantu masyarakat menunjukkan tempat kebun sawit yang dilaporkan masyarakat tersebut, dan sekitar pukul 13.00 WIB, kata Helman pihaknya langsung melakukan pengawasan dan pengintaian, dan ternyata benar tersangka yang dimaksud.
“ Begitu tersangka memang benar, kita langsung melakukan strategi untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Akhirnya, setelah mengatur strategi untuk penangkapan, pihak jajaran kepolisian langsung menggerebek pondok dimana tersangka berada, namun kwatir tersangka untuk melarikan diri kehutan, kaki kiri tersangka dihujani satu peluru. “ Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, dan ternyata tersangka mengakui aksinya serta pihak korban juga mengakui bahwa itu adalah motor miliknya,” katanya. Akibat ulah tersangka tersebut, tersangka Suryadi dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukumana diatas 5 tahun penjara, “ Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sarolangun,” tambah Helman. lu

Tidak ada komentar: