Kamis, 20 November 2008

Caleg Tanjabtim Diduga Bermasalah Hukum

Masyarakat Pertanyakan Kinerja KPU Tanjab Timur

Muara Sabak,AP- Masyarakat Tanjab timur mepertanyaan kineja KPU. Hal ini terkait dengan beberapa caleg yang lolos dalam penetapan DCT untuk pemilu 2009 nanti. Sementara beberapa caleg itu merupakan tersangka dalam kasus penyelewengan dana tunjngan kesehatan anggota DPRD Tanjab Timr priode 1999-2004, sebesar Rp 4,5 M.
Caleg yang dimaksud itu, yakni Hajis Messa SH (PKB), Tahib Halus (PAN), Suka Hati (PPP), R Subakti (Partai Golkar), Misran TD (partai Golkar), Andi Masinai (PBB), Raja Muhammad (PBB) dan H Sudirman SE. Tujuh caleg itu tersangkut penelewengan dana tunjangan kesehatan dan cek up di tahun anggaan 2002-2003 Tanjab Timur.
Bahkan tujuh orang caleg tersebut dalam putusan pengadalin Jambi masing masing sudah di jatuhi hukuman antara 1,8 hingga 4 tahun penjara. “Karena itu patut kita pertanyakan kinerja KPU Tanjab Timur dan provinsi Jambi. Apa alasan orang sudah ternyata bersalah dengan hokum, tapi lulus dalam penetapan DCT. Mereka itu sudah ada putusan hukumnya.” Ungkap Agustamin SE Direktur LSM Fokmades, kepada Aksi Post, belum lama ini.
Memang beberapa caleg itu, saat ini proses hukumnya memasuki tahap kasasi. Namun menurut Agustamin, upaya kasasi itu tidak akan merubah putusan hokum pengadilan, karena kasusnya semua sama dengan anggota dewan lainnya dibeberapa kabupaten di Jambi yang sekarang ini semua sudah mendekam di penjara.
“Buktinya ketua DPRD Tanjab Timur priode 1999-2004, Drs Andi Ibnu Hajar yang kasusnya sama dengan ke tujuh dewan itu sudah menjalani hukuman penjara.. Itu artinya merek itu sudah terbukti bersalah dengan hokum. Hanya saja dia masih ada upaya hokum dan beralaan menunggu hasil kasasi itu.” Tambah ketua KNPI kecamatan Nipahpanjang itu.
Menurut Agustamin, seharusnya KPU Tanjab Timur hati hati dalam memutuskan penetaan DCT yang melibatkan beberapa caleg yang bermasalah itu. “ Ini harus ditinjau ulang kembali penetapan DCT itu, nanti merugikan masyarakat, bahkan KPU sendiri” terang ketua KNPI kecamatan Nipah Panjang itu.
Ketua KPUD Tanjab Timur, Mustaqim SE saat diminta tanggapannya, mengatakan, bahwa lulus administrasi tujuh orang caleg itu karena mereka memiliki SKCK (Keterangan berkelakuan baik,red) dari pihak keolisian setempat. “Mereka itu kan semua memiliki SKCK jadi kita luluskan dalam DCT. Masalah itu mungkin untuk lebih jelasnya Tanya langsung sama pak kapolres.” Jawab Mustaqin saat dikonformasi.
Mustaqim juga menjelasan, kalau bahwa tujuh caleg itu belum memiliki ketetapan hokum, karena masih dalam proses kasasi.”Kalau memang nanti putusan kasasi itu membuktikan mereka itu bersalah maka tidak ada pelantikan untuk duduk dikursi DPRD kalau memang mereka terpilih nanti. “kata Mustaqim.
Kaolres Tanjab Timur AKBP Edy Djunidi SIK saat dikomfirmasi menyangkut SKCK ketujuh caleg itu mengatakan bahwa semua itu didasari upaya kasasi yang dilakukan para Caleg itu. Artinya sama pendapat Kapolres dengan ketua KPUD Tanjab Timur yang menlai kalau dewan yang berkasus itu belum memiliki ketetapan hokum yang kuat.
“Mereka itu kan masih kasasi dan belum ada putus tetap hukumnya. Makanya mereka kita keuarkan SKCK nya.” Tegas kapolres. Dalam masalah ini Kapolres menyarankan agar lebih jelas ditanya langsung kepada KPU.”Tanya saja masalah ini kepada KPU, karena dia lebih tahu” kata Kapolres. Tapi yang namanya sudah menghadapi proses hokum mungkin lebih tepat tidak mendapat SKCK. Kalau memang sudah tidak trbukti baru bisa mendapatkan SKCK. Karena kalau dikeluarkan SKCK saat masih dalam proses Hukum, bagaimana nanti klau terbukti bersalah. Siapa yang mau bertanggungjawab dengan semua resikonya.

Tidak ada komentar: