Kamis, 20 November 2008

Pemkab Harus Tegas, Selesaikan Sengketa Lahan Asiatik


Jambi, AP-Konflik lahan perkebunan antara PT Asiatik Persada dan grupnya PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit (MPS)dengan warga Suku Anak Dalam di Desa Bungku Kabupaten Batanghari, tampaknya belum bisa diselesaikan. Pasalnya untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut pihak PT Asiatic Persada tidak mau datang memehuhi panggilan Pemkab Batanghari, guna menyelesaikan persoalan ini tentunya perlu adanya ketegasan dari Pemkab Batanghari, karena persoalan ini sudah berlaut –larut.
Jika tidak adanya ketegasan untuk penyelesaian ini yang dikhawtirkan, bentrok pisik seperti pada tanggal 11 Nopember lalu, yang mengakibatkan lula-luka di kedua belah pihak terjadi kembali, hal ini tentunya harus disikapi serius oleh Pemkab Batanghari.
Untuk menyelesaikan konflik ini Jum’at lalu, bertempat di ruang utama, Pemkab Batanghari yang diwakili Asisten II Erfani, Polres Batanghari diwakili Wakapolres Kompol. Trisno. R, Koramil Bajubang, perwakilan masyarakat Bungku ( dari Forkalasad) Pendamping masyarakat DPN Trisula Nusantara mengadakan dengar pendapat, sayangnya dalam degar pendapat itu tidak diperoleh kesepakatan pasalnya, pihak perusahaan yang diundang tidak hadir, dengan alasan yang tidak jelas.
Erpani mengungkapkan kebijakan pemkab tidak akan memperpanjang izin Lokasi kedua perusahaan milik group PT Asiatic Persada, yakni PT Jamer Tulen dan PT MPS. dan juga sebelum manajemen barubah dari Asiatic, sebelumnya sudah menyepakati plasma untuk masyarakat bungku. Namun, setelah manajemen beruah, kesepatakan itu tampaknya tidak ada lagi.
Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Batang Hari tersebut, Asisten II Erpani menunda rapat pertemuan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Kondisi ini tentunya, bisa menyakibatkan, persoalan konflik lahan di lokasi Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari antara warga SAD dengan perusahaan tidak berhasil menemukan titik temu.
Kapolres Batang Hari AKBP. Tata Suarta yang diwakili Wakapolres Kompol. Trisno. R mengingatkan, agar pihak yang bertikai untuk menahan diri dan menciptakan suasana keamanan dan ketertiban lebih kondusif
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, ketika ditemui usai rapat pihak perwakilan SAD yang diwakili oleh unsur pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Trisula Nusantara, yaitu Sekjen Achmad Thoriq Shoekri dan Johan Simanjuntak, mengatakan, Pemkab Batang Hari kurang tegas menyikapi persoalan ini serta mandulnya proses penegakkan hukum di wilayahnya.apalagi konflik ini sudah berlangsung lama. Selain itu juga pihak pemkab pada tahun 2007 sudah mengeluarkan surat kepada PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit (MPS),untuk tidak melakukan aktifitasnya lagi dan memperpanjang ijin ,” jadi, dengan tidak diperpanjang izin kembali oleh Pemkab, tentunya, pihak perusahanan diduga secara illegal melakukan aktifitasnya” Katanya.
Tambahnya, kami menginginkan konflik lahan antara warga SAD dengan pihak perusahaan cepat teratasi, “Kami minta agar aparatur pemkab Batang Hari segera menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai berlarut-larut dan proses penegakkan hukum harus dilaksanakan untuk mencari kepastian hukum terhadap masalah ini,dan kembalikan hak ulayat warga SAD ” tegasnya.
Lanjutnya, lagi,.persoalan konflik lahan ini, kata dia, tidak akan menemui titik terang apabila kedua belah pihak yang bertikai tidak duduk bersama menyamakan persepsi untuk menyelesaikan konflik.“Sangat besar atensi kami, menyelesaikan permasalahan ini. Kami juga mendapat arahan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yakni Prof. DR. Subur Budhisantoso menyampaikan pada pemkab Batang Hari bahwa hak hidup dan hak ulayat SAD harus diperhatikan,” ungkap dia.
Achmad Thoriq menjelaskan, Hak tanah untuk kepentingan masyarakat hidup harus diberikan, “hal ini diamanatkan kepada kami, sampai kedua belah pihak siap bertemu kita untuk berbicara berdasarkan data akurat dengan dan group-group perusahaannya, yakni PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit (MPS),” Ucapnya.dra

Tidak ada komentar: