Kamis, 20 November 2008

Pungli Jalan Nasional Ditebo Abu-abu

Muaratebo,AP--Kendati sudah dilarang memungut retrisbusi di jalan Nasional, saat ini beberapa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Tebo tetap meminta pungutan kepada pengguna jalan nasional di simpang KM 12 Muara Tebo yang berbatasan dengan jalan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan M Hatta AK kemarin mengatakan pungutan retribusi itu ditujukan untuk pengguna jalan kabupaten. Soal pungutan yang dilakukan terhadap pengguna jalan nasional yang dilakukan oleh stafnya di lapangan, Hatta mengatakan tidak pernah menginstruksikan. Walaupun dalam kenyataannya, kendaraan yang melintasi jalan nasional diberhentikan dan dipungut oleh oknum pegawai Dishub, Hatta mengatakan kendaraan itu berhenti sendiri dan memberikan uang retribusi.

“Kalau mereka (sopir kendaraan pengguna jalan nasional) memberi mengapa harus di tolak? Kita kan tidak memungut, tetapi mereka berhenti sendiri dan memberikan uang retribusi,” katanya kemarin. Sementara Kasi Operasi Penertiban lalu lintas Dishub Tebo, Sukarji mengatakan pungutan retribusi itu, baik jalan kabupaten dan jalan nasional masuk ke kas daerah. Menurutnya, pungutan retribusi di jalan kabupaten itu didasarkan pada perda nomor 9 tahun 2002. Namun untuk jalan nasional diakuinya memang telah dilarang.
“Sebenarnya pos TPR yang di KM 12 itu untuk retribusi jalan kabupaten, saat ini memang posnya berdekatan dengan jalan nasional dan jalan kabupaten. Namun tidak terjadi pungutan di jalan Nasional, jika ada itu bukan atas instruksi dinas tetatpi perbuatan oknum,” katanya

Tidak ada komentar: