Kamis, 20 November 2008

Pencaker Batang Hari Mencapai 892


Muara Bulian,AP-jumlah angka pencari kerja (Pencaker) untuk Kabupaten Batang Hari terhitung mulai Januari sampai bulan Nopember 2008 berjumlah dan mencapai 892 orang, sedangkan ditahun 2007 akhir desember jumlah pencaker sebanyak 1366 orang berdasarkan AK satu, Kartu kuning (Caker), dengan angka pengangguran mencapai 14.140 orang di tahun 2007, demikian dijelaskan oleh kepala Dinas Sosial,Transmigrasi dan Tenaga kerja melalui Kabid Ketenaga Kerjaan B.Panjaitan,SH. kepada Koran ini kermarin (17/11) diruang kerjanya jalan Sultanthaha Muara Bulian.
lanjutnya “ kartu kuning adalah merupakan kartu untuk pencari kerja sebagai persyaratan, dan setiap tahun kita mencetak dan menyediakan 500 lembar kartu kuning, maka dalam pelaksanaannya kadnag kalah berkurang, dari AK 1 sampai AK 5, kita persiapkan sebagai falisltasi, AK 1 adalah kartu pencaker , AK 2 Formulir pendaftaran pencaker, AK 3 penghapusan data lowongan kerja, AK 4 kartu pemanggilan pencaker, dan AK 5 kartu pengantar pencaker kepada Perusahaan,Intanasi atau lembaga baik swasta maupun pemerintah,” ujarnya.
sesuai dengan Keppres nomor :4 tahun 1980, bahwa semua lowongan kerj baik isntansi pemerintahan maupun swasta wajib melaporkan dan memberitahukan ke Dinas sosial,Transmigrasidan Ketenaga kerjaan Kabupten Batang Hari, untuk penghapusan di tahun 2006 mencapai 6.156, dan penempatan tenaga kerja tahun 2007 mencapai 416 orang, penghapusan orang yang sudah bekerja tidak melaporkan perpanjangan kartu kuning lagi.
Angka pencari kerja (pencaker) kabupaten Batang Hari sampai Nopember 2008 mencapai 892 orang dari berbagai tingkatan pendidikan dari tamatan SD sampai ke Perguruan tinggi alias sarjana muda, sarjana penuh, kartu pencari kerja yang juga dinamakan kartu kuning, berlaku hanya salaam 2 tahun dengan ketentuan melaporkan dalams etiap 6 bulan sekali, untuk membantu masyarakat dengan pelayanan public kami mengupayakan mencari infomrasi dan lowongan-lowongan pekerjaandi instansi swasta maupun pemerintah.
Masih menurutnya “ ditahun 2008 hingga bulan Nopember 2008 pencaker yang sudah ditempatkan di perusahaan –perusahaan sebanyak 100 orang sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor:7 tahun 1981 sebanyak 5493 orang yang sudah berkerja, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun 2008 ini sebesar Rp.724.000,- perbulan sesuai sk. Gubernur Jambi Nomor:416 tahun 2007, dimana untuk jangka waktu 7 jam kerja seharian, dan 40 jam kerja dalam satu minggu,Cuma permasalhannya para perusahaan dan lembag yang membuka lowongan tersebut apabila sudah menerima tidak ada laporannya kepada kami.
Upaya kami selain melayani dan memberikan informasi tentang lowongan kerja kami juga turun mengecek kelapangan dan keDesa tentang data dan jumlah orang pengangguran disuatu desa dan tempat, kadang kala dilapangan atau dibawah orang itu juga tidka tahu akan warganya yang bekerja atau tidak bekerja maka susah kita menayakan lansung sedangkan aparatnya saja tidak tahu kondisi warganya. Ian.



Tidak ada komentar: