Kamis, 20 November 2008

Puluhan Kubik Kayu Ilegal Milik Oknum Polisi Ditangkap

Jambi, AP- Dit Reskrim Polda Jambi, Jumat (14/11) sore kemaren, menangkap 9 truk kayu tanpa dokumen milik BS , oknum anggota polisi dari salah satu sawmill di Desa Air Hitam, Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kasat III Dit Reskrim Polda Jambi, Kompol Selamet Loesiono, mengatakan 9 truk kayu jenis rimba campuran itu ditangkap dari salah satu tempat penyuguan (sawmill) di daerah Air Hitam, Kebun IX, milik salah seorang anggota polisi yang berinisial BS.

Alasan kayu itu ditangkap dikarenakan tidak memiliki dokumen atau surat izin. Sedangkan kayu itu diduga berasal dari hasil tebangan liar (illegal) dari hutan Desa Petaling, Sungai Gelam.

Sat III Reskrim Polda Jambi, telah lakukan pemeriksaan terhadap pemilki kayu tersebut bersama 4 orang saksi lainya, dan barang bukti 9 truk kayu tersebut telah dibawa ke lapangan hitam Polda Jambi, guna proses selanjutnya.

Lebih Lanjut, Selamet, juga mengatakan bahwa BS, oknum anggota polisi yang bermain kayu ini, telah dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Jambi.
” Kini BS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen dan ancaman pasal yang dikenkana tersangka adalah Pasal 55 Ayat 3. Namun saat ini tersangka belum ditahan, dikerenakan masih menunggu surat perintah penahanan dari atasan ,” tutur Selamet.

Tidak ada komentar: